Izin In Gang
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN IN GANG
Dasar Hukum :
Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 1991
Syarat:Umum
- Mengisi Formulir yang telah disediakan , diketahui RT sampai dengan Kecamatan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Sertifikat tanah atau Surat Ukur yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
- Gambar Sketsa Lokasi
- Gambar Rencana Jalan Masuk ( In Gang )
- Surat Pernyataan (bila mana diperlukan)