Izin Saluran Air Limbah/ Kotor (SAL/SAK)
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN SALURAN AIR LIMBAH/ KOTOR (SAL / SAK)
Dasar Hukum :
Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 1991
Syarat:Umum
- Fotokopi IMBB
- Denah Situasi
- Bagi Bangunan yang belum memiliki IMBB, agar melampirkan fotokopi sertifikat tanahnya.
- Fotokopi KTP Pemohon