Izin Saluran Air Limbah/ Kotor (SAL/SAK)

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN SALURAN AIR LIMBAH/ KOTOR (SAL / SAK)

 

Dasar Hukum :

 

Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 1991

 

Syarat:Umum

 

  1. Fotokopi IMBB
  2. Denah Situasi
  3. Bagi Bangunan yang belum memiliki IMBB, agar melampirkan fotokopi sertifikat tanahnya.
  4. Fotokopi KTP Pemohon