Izin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB)

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN MENDIRIKAN BANGUN-BANGUNAN (IMBB)

 

A.      Persyaratan Administrasi :

 

1.       Mengisi Blangko permohonan disediakan oleh Dinas Perijinan Kota Yogyakarta Disetujui tetangga dan dilegalisir/diketahui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan setempat

2.       Salinan surat bukti hak tanah / Sertifikat tanah rangkap 2 ( dua )

3.       Surat Kerelaan dari pemilik tanah jika tanah bukan milik pemilik bangunan dengan materai Rp. 6000,-

4.       Lampirkan Surat Pernyataan menanggung resiko konstruksi bangunan bermeterai Rp.6.000

5.       Foto Copy KTP Pemohon rangkap dua ( 2 )

6.       Izin Peruntukan Lahan (IPL)

7.       Sketsa Letak/lokasi dimana bangunan tersebut akan didirikan

8.       Rencana Kerja dan syarat-syarat/RAB (Rencana Anggaran Belanja)

9.       Rekomendasi dari Instansi Teknis terkait

10.   Surat kuasa bermetarai Rp.6.000,- apabila yang mengurus atau mengambil bukan Pemohon

11.   Rekomendasi dari BP3,bila Bangunan Cagar Budaya

 

 

B.      Persyaratan Teknis :

 

*. Bangunan Bertingkat :

Syarat Umum + Bangunan Bertingkat

 

  1. Site Plan /Gambar Situasi dan Tata Letak Bangunan
  2. Gambar Rencana Denah, Rencana pondasi, Rencana atap, Rencana Titik Lampu, Sanitasi dan Detail Sanitasi, Potongan Melintang dan Potongan Memanjang , Tampak Depan , Tampak Samping, Gambar pagar, Gambar Kontruksi terdiri (Kolom/Kolom Praktis, Sloof, Ring balok, Balok Lintel, Kuda-kuda beton, Detail, Plat Lantai, Tangga, dll)
  3. Tanda tangan Tetangga pada gambar rencana
  4. Hitungan Kontruksi rangkap dua ( 2 )
  5. Penyelidikan tanah rangkap ( 2 )
  6. Tanda tangan Penanggung Jawab Gambar
  7. Surat Pernyataan sanggup menanggung resiko Kontruksi bermeterai Rp.6.000

 

*. Bangunan Tidak Bertingkat :

Syarat Umum + Bangunan Tidak Bertingkat

 

  1. Gambar Rencana Bangun-Bangunan
  2. Gambar Rencana Denah, Rencana pondasi, Rencana atap, Rencana Titik Lampu, Sanitasi dan Detail Sanitasi, Potongan Melintang dan Potongan Memanjang , Tampak Depan , Tampak Samping, Gambar pagar, Gambar Kontruksi terdiri (Kolom/Kolom Praktis, Sloof, Ring balok, Balok Lintel, Kuda-kuda beton, Detail, Plat Lantai, Tangga, dll)
  3. Gambar Rencana Konstruksi (beserta detailnya)
  4. Gambar Rencana Instalasi (Titik lampu, saklar, stop kontak, dll)
  5. Gambar Rencana dan Detail Sanitasi (SPAH, Sp, Septick Tank, instalasi pemadam kebakaran)

 

 

Penertiban Bangunan

Syarat Umum + Penertiban Bangunan

 

  1. Gambar Situasi/Gambar Situasi dan Tata Letak Bangunan (existing ),bila diperlukan;
  2. Denah , Tampak Depan dan Tampak Samping , Potongan ,Gambar Pagar ,bila ada Gambar Titik Lampu, Sanitasi dan Detail Sanitasi
  3. Foto Bangunan (depan dan Samping) rangkap dua ( 2 ) diusahakan keseluruhan bangunan)
  4. Tanda tangan Penanggung Jawab Gambar dan Hitungan konstruksi
  5. Surat pernyataan sanggup menanggung resiko kontruksi bermeterai Rp.6.000

 

Bangunan Komersial

Syarat Umum + Bangunan Komersial

 

  1. Amdal
  2. UKL dan UPL
  3. Surat Pernyataan Pengelolaan lingkungan ( SPPL )
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan tempat parkir bermetari Rp.6.000,- ( Untuk usaha
  5. Rekomendasi Kebakaran dari Kantor LinMas dan Penanggulangan Kebakaran
  6. Rekomendasi dari SubDinas Pengairan/Kimpraswil Propinsi DIY bila bangunan terletak di pinggir kali atau saluran pengairan
  7. IPL,untuk Mendirikan Menara/Tower/Antena, Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
  8. IPL untuk Mendirikan SPBU dan Rekomendasi dari Pertamina atau Pemasok Resmi
  9. Site Plan yang menjadi satu kesatuan dengan IPL harus disetujui oleh BAPPEDA dan Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta

 

Legalisir

 

  1. Mengajukan Permohonan Kepada Kepala Dinas Perizinan
  2. Lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian RI
  3. Lampirkan Foto copy KTP Pemohon
  4. Lampirkan Sketsa Lokasi/Denah Lokasi