Izin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB)
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN MENDIRIKAN BANGUN-BANGUNAN (IMBB)
A. Persyaratan Administrasi :
1. Mengisi Blangko permohonan disediakan oleh Dinas Perijinan Kota Yogyakarta Disetujui tetangga dan dilegalisir/diketahui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan setempat
2. Salinan surat bukti hak tanah / Sertifikat tanah rangkap 2 ( dua )
3. Surat Kerelaan dari pemilik tanah jika tanah bukan milik pemilik bangunan dengan materai Rp. 6000,-
4. Lampirkan Surat Pernyataan menanggung resiko konstruksi bangunan bermeterai Rp.6.000
5. Foto Copy KTP Pemohon rangkap dua ( 2 )
6. Izin Peruntukan Lahan (IPL)
7. Sketsa Letak/lokasi dimana bangunan tersebut akan didirikan
8. Rencana Kerja dan syarat-syarat/RAB (Rencana Anggaran Belanja)
9. Rekomendasi dari Instansi Teknis terkait
10. Surat kuasa bermetarai Rp.6.000,- apabila yang mengurus atau mengambil bukan Pemohon
11. Rekomendasi dari BP3,bila Bangunan Cagar Budaya
B. Persyaratan Teknis :
*. Bangunan Bertingkat :
Syarat Umum + Bangunan Bertingkat
- Site Plan /Gambar Situasi dan Tata Letak Bangunan
- Gambar Rencana Denah, Rencana pondasi, Rencana atap, Rencana Titik Lampu, Sanitasi dan Detail Sanitasi, Potongan Melintang dan Potongan Memanjang , Tampak Depan , Tampak Samping, Gambar pagar, Gambar Kontruksi terdiri (Kolom/Kolom Praktis, Sloof, Ring balok, Balok Lintel, Kuda-kuda beton, Detail, Plat Lantai, Tangga, dll)
- Tanda tangan Tetangga pada gambar rencana
- Hitungan Kontruksi rangkap dua ( 2 )
- Penyelidikan tanah rangkap ( 2 )
- Tanda tangan Penanggung Jawab Gambar
- Surat Pernyataan sanggup menanggung resiko Kontruksi bermeterai Rp.6.000
*. Bangunan Tidak Bertingkat :
Syarat Umum + Bangunan Tidak Bertingkat
- Gambar Rencana Bangun-Bangunan
- Gambar Rencana Denah, Rencana pondasi, Rencana atap, Rencana Titik Lampu, Sanitasi dan Detail Sanitasi, Potongan Melintang dan Potongan Memanjang , Tampak Depan , Tampak Samping, Gambar pagar, Gambar Kontruksi terdiri (Kolom/Kolom Praktis, Sloof, Ring balok, Balok Lintel, Kuda-kuda beton, Detail, Plat Lantai, Tangga, dll)
- Gambar Rencana Konstruksi (beserta detailnya)
- Gambar Rencana Instalasi (Titik lampu, saklar, stop kontak, dll)
- Gambar Rencana dan Detail Sanitasi (SPAH, Sp, Septick Tank, instalasi pemadam kebakaran)
Penertiban Bangunan
Syarat Umum + Penertiban Bangunan
- Gambar Situasi/Gambar Situasi dan Tata Letak Bangunan (existing ),bila diperlukan;
- Denah , Tampak Depan dan Tampak Samping , Potongan ,Gambar Pagar ,bila ada Gambar Titik Lampu, Sanitasi dan Detail Sanitasi
- Foto Bangunan (depan dan Samping) rangkap dua ( 2 ) diusahakan keseluruhan bangunan)
- Tanda tangan Penanggung Jawab Gambar dan Hitungan konstruksi
- Surat pernyataan sanggup menanggung resiko kontruksi bermeterai Rp.6.000
Bangunan Komersial
Syarat Umum + Bangunan Komersial
- Amdal
- UKL dan UPL
- Surat Pernyataan Pengelolaan lingkungan ( SPPL )
- Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan tempat parkir bermetari Rp.6.000,- ( Untuk usaha
- Rekomendasi Kebakaran dari Kantor LinMas dan Penanggulangan Kebakaran
- Rekomendasi dari SubDinas Pengairan/Kimpraswil Propinsi DIY bila bangunan terletak di pinggir kali atau saluran pengairan
- IPL,untuk Mendirikan Menara/Tower/Antena, Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
- IPL untuk Mendirikan SPBU dan Rekomendasi dari Pertamina atau Pemasok Resmi
- Site Plan yang menjadi satu kesatuan dengan IPL harus disetujui oleh BAPPEDA dan Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta
Legalisir
- Mengajukan Permohonan Kepada Kepala Dinas Perizinan
- Lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian RI
- Lampirkan Foto copy KTP Pemohon
- Lampirkan Sketsa Lokasi/Denah Lokasi