Pajak Hiburan

PAJAK HIBURAN

 

DASAR HUKUM

 

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2000

 

Pasal 1

a.                   Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan

b.                   Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga

c.                   Tanda masuk adalah suatu tanda/alat yang sah dengan nama dan bentuk apapun yang dapat digunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan

 

Pasal 2

(1) Obyek pajak adalah semua penyelenggaraan hiburan

(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah :

a.                   Pertunjukan film

b.                   Pertunjukan kesenian

c.                   Diskotik

d.                   Karaoke

e.                   Permainan ketangkasan

f.                     Penyelenggaraan olah raga

g.                   Permaianan bilyard

h.                   Persewaan video cassete dan sejenisnya, termasuk alat pemutaran

i.                     Taman rekreasi dan sejenisnya

j.                     Pasar malam, pameran, sirkus dan sejenisnya

 

 

 

Pasal 3

(1)     Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan

(2)     Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan

 

Pasal 4

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menyewa, menonton dan atau menikmati hiburan

 

Pasal 6

Tarip Pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)

 

Pasal 8

Tarip Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame

 

Pasal 10

Kewajiban Wajib Pajak :

(a)                 Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD

(b)                 SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya

(c)                 SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Daerah selambaat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak

(d)                 Membayar pakaj setelah SKPD diterbitkan

 

 

 

Pasal 11

(1)     Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah menetapkan pajak yang terhutang dengan menerbitkan SKPD

(2)     Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang tidak atau kurang atau terlambat dibayar dan ditagih dengan memberikan STPD

 

Pasal 14

(1) Pembayaran Pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas

 

Pasal 30

(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidaana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang

(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengissi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang

 

 

Informasi lebih lanjut  silakahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak

Daerah Kota Yogyakarta

Komplek Balaikota Timoho Telp. (0274) 562835 Yogyakarta