Pentingnya Mendidik Anak Sejak Dini
Dewasa ini dinamika perkembangan di masyarakat, situasi lingkungan dalam keluarga, kondisi sosial ekonomi, serta akibat dari berbagai faktor lainnya, terkadang membuat sebagian anak berada dalam situasi sulit dan rawan.
"Kombinasi dari keadaan kurangnya pemenuhan terhadap hak anak, serta kurangnya pengawasan dari orang tua dan masyarakat sekitar, dapat menjadikan anak terjerumus dalam tindakan-tindakan kenakalan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan kriminalitas," kata Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat membuka kegiatan Mini Workshop Pemetaan dan Penanganan Kasus ABH (Anak Berhadapan Hukum) di gedung PKK, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya dalam kondisi ABH, anak bisa saja kehilangan masa emasnya yang seharusnya menjadi masa ideal peletak dasar budi pekerti, moral, mental, intelektual dan juga kesehatannya secara fisik dan rohani.
"Dan fenomena ABH ini juga membuat secara langsung maupun tidak langsung, pemenuhan hak anak menjadi terhambat, seperti hak untuk tumbuh kembang di lingkungan yang aman, hak memperoleh pendidikan, mendapat perlindungan, bermain, berkreasi, berekreasi dan sebagainya," jelasnya.
Dalam beberapa kasus, katanya, ABH bisa berawal dari kasus tawuran pelajar, kejahatan jalanan, penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif), pornografi, kejahatan siber, eksploitasi anak dan lain sebagainya.
"Kesemuanya itu saling berkaitan, saling berhubungan dan bisa menjadi sebab-akibat satu sama lain, sehingga penanggulangan serta penanganannya pun harus secara holistik, terintegrasi dan tidak parsial," katanya.
Hal ini tentunya diharapkan menjadi perhatian bagi semua pemangku kepentingan ataupun stakeholder di Kota Yogyakarta untuk dapat merumuskan bagaimana upaya yang tepat sesuai kewenangan, kemampuan dan peranan masing-masing memberikan perlindungan kepada ABH tersebut secara menyeluruh dan terpadu.
Selanjutnya, untuk menjaga harkat, martabat, mental psikologi dan tumbuh kembang anak, serta karena anak-anak ini masih dibawah umur, maka mereka wajib mendapatkan perlindungan dan penanganan khusus, dalam hal ini perlindungan hukum dalam sistem peradilan.
"Dan karena itu pula diperlukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendamping anak dalam menangani kasus Anak Berhadapan Hukum serta juga peningkatan kualitas layanan lembaga penanganan kasus anak itu sendiri," ujarnya.
Melalui Workshop tersebut Wawali berharap dapat mendiseminasi perkembangan kebijakan dan kondisi penanganan ABH di Kota Yogyakarta, mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan kasus dengan memastikan pemenuhan hak ABH.
“Serta dapat menghasilkan menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut dari masing-masing instansi terkait atau pihak-pihak dalam penanganan kasus ABH, serta menyamakan persepsi di antara berbagai institusi lembaga dan aparat penegak hukum dalam penanganan Anak Berhadapan Hukum tersebut,” harapnya. (Han)