Pajak Hotel dan Restoran

PAJAK HOTEL DAN RESTORAN

 

DASAR HUKUM

 

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4  tahun 2000

 

Subyek Pajak PHR adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan hotel dan restoran

 

Obyek PHR adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan atau restoran

 

Wajib Pajak PHR adalah Pengusaha hotel dan atau restoran

 

HOTEL adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang saama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran

 

RESTORAN / RUMAH MAKAN   adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk jasa boga atau katering

 

Pedagang lesehan/K-5 yang menjual makanan dan minuman ditempat juga dipungut PHR, sebab pedagang lesehan/K-5 menyediakan tempat untuk menyantap makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran

 

 

Dasar pengenaan PHR adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan restoran, dengan tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen)

 

Jangka waktu untuk menghitung pajak terutang lamanya sama dengan satu bulan takwin, sedangkan tahun pajak adalah jangka waktu lamanya satu tahun takwin

 

Kewajiban Wajib Pajak PHR :

 

(1)     Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

(2)     SPTPD  harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan  disampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima oleh Wajib Pajak

 

Tata cara penghitungan, penetapan pajak :

 

(1)     Berdasarkan SPTPD  Kepala Daerah menetapkan pajak yang terhutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

(2)     Wajib pajak yang membayar sendiri, SPTPD digunakan untuk menghitung dan menetapkan pajak sendiri yang terhutang

 

Apabila SKPD  tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan di tagih dengan menerbitkan STPD

 

 

Cara Pembayaran

 

(1)     Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan keputusan Kepala Daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

(2)     Pembayaran pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

(3)     Pembayaran PHR harus dilakukan sekaligus atau lunas

 

 

SANKSI PIDANA

 

(1)     Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidaana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang

(2)     Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengissi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang

 

Informasi lebih lanjut  silakahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak

Daerah Kota Yogyakarta

Komplek Balaikota Timoho Telp. (0274) 562835 Yogyakarta