Pajak Bumi & Bangunan

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

DASAR HUKUM

 

Undang-undang No. 12 Tahun 1985 jo

Undang-undang No. 12 1994

 

 

PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

  1. Pajak adalah kewajiban daripada orang atau badan untuk menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan suatu hukuman dan ditetapkan dengan peraturan hukum sehingga pelaksanaannya dapat dipaksakan dan tidak mendapat imbalan jasa
  2. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya
  3. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan
  4. Pajak Bumi dan Bangunan adalah kewajiban daripada orang atau badan untuk menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara karena secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atau mendapatkan kenikmatan atas sebidang tanah dan atau sebuah bangunan
  5. Subyek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat bangunan dan disebut juga Wajib Pajak
  6. Obyek Pajak adalah Bumi dan atau Bangunan

 

 

TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PBB

 

Subyek pajak mendaftarkan/mengisi data obyek pajaknya sendiri dengan mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Obyek Pajak) dengan jelas, benar dan lengkap dan harus dikembalikan ke KP PBB (Jl. Cendana 1/2 Yogyakarta) paling lama 30 hari sejak diterima SPOP.

 

Pengisian SPOP harus dilampiri foto copy :

 

  1. KTP
  2. Surat tanah dan surat ijin bangunan kalau tidak ada surat keterangan dari Lurah dan Camat
  3. Kontrak sewa menyewa, bila yang bersangkutan menyewa.
    dari SPOP tersebut KP PBB dapat menentukan atau menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)

 

CARA MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

Unsur dalam penghitungan Pajak :

 

  1. Tarip : sebesar 0.5%
  2. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)

adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transasksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau nilai NJOP pengganti

  1. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

ditentukan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1994 bahwa untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan NJOP sama atau lebih besar Rp. 1 milyard ditetapkan sebesar 40%, sedang diluar yang dimaksud diatas ditetapkan sebesar 20%

4.         Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak

Untuk setiap wajib pajak diberikan Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Apabila seorang wajib pajak mempunyai beberapa obyek pajak yang diberikan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak hanya salah satu obyek pajak yang nilainya terbesar, sedangkan obyek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak

 
 

KEBERATAN/PENGURANGAN

 

Dari pengisian SPOP maka KP PBB dapat menetapkan SPPT tidak ada permasalahan wajib pajak wajib melunasi pajaknya sebelum 6 bulan sejak diterimanya SPPT, jika setelah 6 bulan belum dibayar maka dikenakan sanksi denda 2%/bulan sampai jangka waktu 24 bulan

 

KEBERATAN

 

Apabila dalam SPPT tersebut terdapat kesalahan data maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

 

Syarat pengajuan keberatan :

  1. Diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan dijelaskan alasan-alasannya bagaimana seharusnya
  2. Melampirkan photo copy SPPT yang bersangkutan serta surat-surat bukti resmi lain yang memperkuat
  3. Dikirimkan selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
  4. Satu surat keberatan hanya untuk satu SPPT dan untuk satu tahun pajak
  5. Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran

 

PENGURANGAN

 

Wajib pajak diperbolehkan mengajukan permohonan pengurangan apabila :

 

a.       Obyek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa

b.       Karena kondisi tertentu dimana obyek pajaknya terletak dilokasi yang nilai jualnya tinggi sedang mata pencahariannya hanya didapat dari satu tempat dan tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya.

 
 

Syarat Pengajuan Pengurangan

 

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dijelaskan alasan-alasannya
  2. Melampirkan photo copy SPPT yang bersangkutan dan bukti-bukti lain yang memperkuat
  3. Surat pengajuan pengurangan hanya untuk 1 (satu) tahun pajak dan satu obyek yang ditempati
  4. Dikirim selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak

 

 

PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB

 

Berdasarkan PP No.47 Tagun 1985 dan SK Men.Keu. No. 1009

 

Pemerintah  Pusat                     10%

Pemerintah Daerah Tk. I             18%

Pemerintah Daerah Tk. II            72%

 

PELAKSANAAN PENAGIHAN PAKSA/PENYITAAN

 

A.      SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENAGIHAN PAKSA

Sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Surat Tagihan Pajak (STP), akan dilaksanakan penagihan paksa dengan mengeluarkan Surat Tagihan Paksa

Sesudah lewat jatuh tempo STP yaitu 1 (satu) bulan ditunggu 7 hari untuk diterbitkan Surat Tegoran.  Surat Tegoran akan diterbitkan 3x terbit selama 21 hari berarti 7 hari belum dilinasi diterbitkan Surat Penagihan Paksa.  Surat Tagihan Paksa adalah surat perintah dengan paksa kepada wajib pajak/penanggung pajak untuk melunasi pajaknya.

Surat Tagihan Paksa dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai surat Keputusan Menteri Keuangan No. 158638/J.N tanggal 26 Agustus 1967

 
 

B.      SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENAGIHAN PENYITAAN/SITA

 

Penagihan Sita merupakan kelanjutan dari surat paksa.  Jika dalam tempo 1 x 24 jam wajib pajak/penanggung pajak belum melunasi pajaknya akan diterbitkan Surat Sita.  Surat Sita adalah surat perintah untuk menyita harta/kekayaan wajib pajak karena tidak melunasi pajaknya.

Surat perintah melakukan penyitaan ini dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.  Sebelum melaksanakan penyitaan terhadap barang-barang wajib pajak/penanggung pajak perlu mempelajari data mengenai harta kekayaan/aktiva yang akan disita

 

Barang yang disita

a.       Barang bergerak

b.       Jika barang bergerak tidak cukup dan ditambah barang yang tidak bergerak