Perijinan Angkutan

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR : 6 TAHUN 2001
TENTANG
RETRIBUSI PERIZINAN ANGKUTAN

BAB VI
BESARAN TARIF RETRIBUSI

Pasal 8

(1) Setruktur dan besaran ratif Retribusi Izin Usaha Angkutan :

     a. Untuk angkutan orang adalah sebagai berikut

NO JUMLAH KENDARAAN TARIF
1 1 s/d 5 Rp. 125.000,-
2 6 s/d 10 Rp. 150.000,-
3 11 s/d 15 Rp. 175.000,-
4 > 15 Rp. 200.000,-

  b. Untuk angkutan barang adalah sebagai berikut :

NO JUMLAH KENDARAAN TARIF
1 1 s/d 5 Rp. 100.000,-
2 6 s/d 10 Rp. 125.000,-
3 11 s/d 15 Rp. 150.000,-
4 > 15 Rp. 175.000,-

(2) Struktur dan besaran tarif retribusi izin trayek adalah sebagai berikut :

JENIS KENDARAAN KAPASITAS TEMPAT DUDUK TERIF PER KENDARAAN
Mobil Penumpang s/d 8 orang Rp.  25.000,-
Mobil bus kecil 9 s/d 20 orang Rp.  50.000,-
Mobil bus sedang 21 s/d 34 orang Rp.  75.000,-
Mobil bus besar > 34 orang Rp. 125.000,-

(3) Struktur dan besaran tarif retribusi izin operasi angkutan :

     a. Untuk izin operasi angkutan orang adalah sebagai berikut :

NO JENIS KENDARAAN KAPASITAS TEMPAT DUDUK TERIF PER KENDARAAN
1 Mobil Penumpang

s/d 8 orang

Rp. 30.000,-
2 Mobil bus kecil 9 s/d 20 orang Rp. 40.000,-
3 Mobil bus sedang 21 s/d 34 orang Rp. 50.000,-
4 Mobil bus besar > 34 orang Rp. 60.000,-

    b. Untuk izin operasi angkutan barang adalah sebagai berikut :

NO JUMLAH KENDARAAN TARIF
1 s/d 3.500 Rp. 15.000,-
2 3.501 s/d 5.000 Rp. 20.000,-
3 5.001 s/d 7.000 Rp. 25.000,-
4 > 7.000 Rp. 30.000,-

(4) Struktur dan besaran tarif reytribusi izin insidentil adalah sebagai berikut :

JENIS KENDARAAN KAPASITAS TEMPAT DUDUK TERIF PER KENDARAAN
Mobil Penumpang s/d 8 orang Rp.  20.000,-
Mobil bus kecil 9 s/d 20 orang Rp.  25.000,-
Mobil bus sedang 21 s/d 34 orang Rp.  30.000,-
Mobil bus besar > 34 orang Rp.  40.000,-

(5) Struktur dan besaran tarif retribusi izin dispensasi jalan

     a. Retribusi untuk melebihi kekuatan jalan adalah sebagai berikut :

NO KEKUATAN JALAN ATAS TEKANAN GANDAR (KG) TEKANAN GANDAR KENDARAAN (KG) TARIF PER KENDARAAN
1 < 3.500

3.501 s/d 5.000

Rp. 25.000,-
2 3.500 s/d 5.000 5.001 s/d 7.000 Rp. 30.000,-
3 5.000 s/d 7.000 7.001 s/d 10.000 Rp. 35.000,-
4 7.000 s/d 10.000 > 10.000 Rp. 40.000,-

  b. Retribusi untuk melewati rambu larangan jalan adalah sebesar Rp. 30.000,- per kendaraan

(6) Kendaraan kereta gandengan dan kereta tempelan yang diberikan izin dispensasi jalan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp. 25.000,- per kendaraan

 

BAB XIV

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 17

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD

BAB XIX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 24

(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang

(2) Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusinya.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah pelanggaran.