Ijin Penutupan Jalan Tertentu

IJIN PENUTUPAN JALAN TERTENTU

 

Pemberian Ijin Penutupan Jalan tertentu di Wilayah Kecamatan yang akan menggunakan jalan untuk acara tertentu sesuai dengan klas jalan yang dilimpahkan ke Kecamatan termasuk jalan lingkungan.Penggunaan Jalan :

 

a.       Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsinya sebagai lalu lintas jalan yang mengakibatkan penutupan jalan, harus mendapatkan ijin.

b.       Penggunaan jalan diluar fungsinya sebagai lalu lintas jalan yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut, dapat diberikan ijin apabila ada jalan alternatif yang memiliki klas jalan yang sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup.

c.       Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana diatur harus dinyatakan dengan rambu-rambu sementara.

d.       Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagaimana jalan dan penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin.

           

PROSEDUR PELAYANAN PENUTUPAN JALAN TERTENTU :

 

Untuk mengajukan ijin penutupan jalan tertentu, setiap pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Camat setempat dengan menggunakan formulir yang disediakan dengan dilampiri

 

1.       Pemohon mengajukan surat permohonan penutupan jalan, disampaikan kepada Camat.

2.       Camat akan mengadakan pencermatan :

a.       Bisa tidaknya penutupan jalan dimaksud dilaksanakan

b.       Manajemen lalu lintas pada jalan yang akan ditutup, dilengkapi dengan gambar/peta manajemen lalu lintas yang menunjukkan : arah pengalihan arus lalu lintas, rambu sementara yang dipasang dan informasi lain yang diperlukan.

3.       Camat mengambil Keputusan dan kemudian menyampaikan surat balasan kepada pemohon.