UMK Kota Yogyakarta Naik 3.27 Persen
Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2021 naik 3.27 persen, sehingga naik dari Rp2.004.000 menjadi Rp2.069.530 atau naik Rp65.531.
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut UMK Kota Yogyakarta masih menjadi yang tertinggi di antara kabupaten lain di DIY.
Pihaknya berharap para pelaku usaha bisa menepati UMK tersebut sebagai acuan untuk memberikan gaji kepada para pekerja.
Dikatakan, Presentase kenaikan UMK tertinggi adalah Kabupaten Gunungkidul yakni 3,81 persen. Sementara, untuk jumlah kenaikan UMK dalam rupiah yang tertinggi adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp65.531. Meski demikian, angka persentase kenaikan UMK di Kota Yogyakarta tidak lebih tinggi dari Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kesempatan yang sama Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, kenaikan UMK tersebut sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur. Sehingga secara keseluruhan besaran UMK di kabupaten dan kota tahun 2021 yakniKota Yogyakarta Rp2.069.530, Sleman Rp1.903.500, Bantul Rp1.842.460, Kulonprogo Rp1.805.000, dan Gunungkidul Rp1.770.000.
“Kabupaten dan Kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur No. 340/KEP/2020 yang mengatur tentang besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2021,” ucapnya.
Namun demikian, yang juga menjadi perhatian Gubernur DIY selain UMK Kabupaten dan Kota adalah pertumbuhan ekonomi. “Meskipun ada kenaikan, jumlahnya DIY di kuartal ketiga ini masih minus di angka 2,43%. Jadi meski ada kenaikan 3,54% dari 6,7% jumlahnya masih minus,” jelasnya.
Oleh karenanya, sebelum tutup buku pada Desember 2020 mendatang, APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal mungkin, sehingga harapannya bisa menopang, apalgi kalau misalnya bisa surplus. (Tam)