Pemberian Ijin IMBB

PEMBERIAN IJIN MEDIRIKAN BANGUN BANGUNAN (IMBB)

 

Pelayanan Pemberian Ijin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB) dengan keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m², tidak bertingkat (satu lantai) dengan bangun bangunan kelengkapannya yang terletak di dalam Kampung, tidak ditepi jalan yang harus mempunyai/terkena GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan GSP (Garis Sempadan Pagar) dan guna bangunan untuk rumah tinggal.

 

SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN IMBB :

 

Untuk memperoleh Ijin Membangun Bangun-Bangunan (IMBB), setiap pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Camat dengan menggunakan formulir permohonan yang disediakan dilampiri persyaratan :

 

  1. Fotokopi Salinan surat bukti hak tanah/sertifikat tanah rangkap 2 (dua);

-    untuk tanah milik Pemerintah/Negara, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus ada persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta;

-    untuk Kawasan Kraton (seputar Benteng Kraton) maupun tanah milik Kraton, harus ada persetujuan dari Penghageng KHP Wahono Sarto Kriyo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

-    Untuk tanah yang bukan milik pemohon, harus ada persetujuan dari pemilik tanah dengan meterai Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah);

-    Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di atasnya tidak dalam persengketaan, dengan meterai Rp.6.000,00 (Enam Ribu Rupiah).

  1. Amplop yang diambil di loket Ijin Membangun Bangun-Bangunan ( IMBB ) disertai biaya untuk mengirimnya (lewat Pos Kilat khusus = Rp. 2.700,00 ) untuk mengirim surat pemberitahuan membayar retribusi, bila bendel permohonan selesai proses;
  2. Fotokopi KTP pemohon rangkap 2 (dua);
  3. Sketsa letak/lokasi dimana bangunan tersebut akan didirikan;
  4. Gambar bangunan/rencana bangunan.

           

 

BIAYA RETRIBUSI YANG HARUS DIBAYAR :

 

Setiap perolehan Ijin Membangun Bangun Bangunan dikenakan retribusi sebagai berikut :

 

  1. Untuk bangunan gedung ditetapkan 5‰ (lima permil) dari nilai bangunan, serendah-rendahnya sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
  2. Untuk bangunan-bangunan ditetapkan sebesar 1 ‰ (satu permil) dari nilai bangun-bangunan tersebut dan serendah-rendahnya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
  3. Untuk perubahan bangunan ditetapkan sebesar 2 ‰ (dua permil) dari biaya perubahan tersebut, serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  4. Nilai bangunan sebagaimana diatas adalah hasil perkalian antara koefisien kelas bangunan, indek taksasi bangunan, guna bangunan, tingkat bangunan dengan luas lantai bangunan, indeks taksasi harga bangunan (Besarnya indeks taksasi bangunan sesuai ketentuan dalam Keputusan Walikota Yogyakarta.