Pembuatan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPEM)

PEMBUATAN KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN (KIPEM)

 

SYARAT DAN TATA CARA

PENGAJUAN KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN (KIPEM)

 

Untuk memperoleh Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), setiap pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Camat dengan menggunakan formulir permohonan yang disediakan dilampiri persyaratan:

           

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. KTP/Surat Jalan dari Daerah asal atau identitas lainnya seperti Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Pegawai/Karyawan, dll.
  3. Pas Photo hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang photo dan latar belakang warna putih untuk Kipem.

 

BIAYA

           

Pengajuan KIPEM dikenakan biaya retribusi sebesar Rp. 2.000,-