Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

 

SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN KARTU KELUARGA (KK)

 

Untuk memperoleh Kartu Keluarga (KK) , setiap pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Camat dengan menggunakan formulir permohonan yang disediakan dilampiri persyaratan:

 

  1. Kartu Keluarga untuk pertama kalinya dengan persyaratan sbb. :
    1. Surat Pengantar RT/RW setempat;
    2. Kutipan Akta Perkawinan / Surat Nikah bagi yang berstatus kawin;
    3. Kutipan Akta Kelahiran bagi Kepala Keluarga dan atau Anggota Keluarga;
    4. Kutipan Akta Pengangkatan / Pengesahan Anak bagi yang mempunyai anak angkat / anak yang disahkan;
    5. Surat Bukti  kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi WNI keturunan;
    6. Surat Ketetapan Ganti Nama, bagi penduduk WNI yang telah Ganti Nama;
    7. Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), bagi penduduk Warga Negara Asing (WNA);
    8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA;
    9. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK), bagi penduduk WNA yang telah menjadi penduduk WNI atau sebaliknya.

 

  1. Untuk perubahan Kartu Keluarga karena terjadi Mutasi Penduduk dan atau Mutasi Biodata;
    1. Surat Pengantar RT / RW setempat;
    2. Kartu Keluarga yang akan diubah;
    3. Berkas persyaratan lainnya yang diperlukan untuk perubahan Kartu Keluarga, sesuai dengan kasus.

 

BIAYA

 

  1. Blangko Kartu Keluarga (OS-01) Rp. 1.000,-/set
  2. Formulir Permohonan KK (FS-01) Rp. 500,-/set
  3. Formulir Isian Biodata Penduduk (FS-02) Rp. 500,-/set
  4. Surat Keterangan Biodata Penduduk (OS-02) bagi yang diwajibkan Rp. 1.000,-/set
  5. Blangko OS (media cetak SKBP) Rp. 500,-/set