Kota Yogyakarta Kembali Raih Penghargaan HAM

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali berhasil meraih penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dengan diraihnya penghargaan ini, Kota Yogyakarta sudah mendapatkan penghargaan tersebut sebanyak 8 kali berturut turut.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, mengatakan penghargaan ini diberikan atas upaya dan keberhasilan Kota Yogyakarta dalam pemenuhan dan pelayanan publik, yang merupakan bagian dari hak-hak dasar warga dan masyarakat di Kota Yogyakarta.

Ia menjelaskan sejumlah kriteria penilaian ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan penilaian bagi kabupaten/kota sebagai penerima penghargaan peduli HAM.

Di antaranya pada aspek hak hidup berupa angka kematian ibu hamil dan bayi, hak mengembangkan diri berupa angka anak-anak yang berkebutuhan khusus, penyandang buta aksara.

“Namun parameter yang paling penting yakni adanya regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang memperhatikan aspek HAM. Sehingga penerapannya di lapangan tidak menimbulkan permasalahan,” katanya.

Selain itu yang juga dinilai adalah aspek hak atas kesejahteraan berupa jumlah keluarga berpenghasilan rendah, rumah tidak layak huni, jumlah pengangguran, balita kurang gizi, serta aspek hak atas rasa aman, dan hak perempuan.

Seusai menerima penghargaan, mewakili Walikota Yogyakarta, Asisten Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta, Sisruadi mengatakan, dirinya sangat bersyukur karena Kota Yogyakarta kembali mendapat penghargaan tersebut atas prestasinya.

"Alhamdulilah kami sangat bersyukur dan sangat mengapresiasi kinerja Pemkot Yogyakarta karena kembali mendapatkan penghargaan ini," tuturnya di kantor wilayah Kemenkumham DIY, Senin, (14/12/2020).

Ia menyebutkan penghargaan tersebut merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat menerapkan pelayanan publik yang berbasis HAM.

"Penghargaan ini akan semakin memotivasi jajaran Pemkot Yogyakarta untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kota Yogyakarta," katanya.

Ia juga mengatakan dengan penghargaan tersebut harapannya bisa memotivasi lagi kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta terutama dalam hal HAM.

"Predikat Kota Peduli HAM diraih Kota Yogyakarta karena keberhasilan dalam memenuhi hak-hak masyarakat seperti hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas lingkungan berkelanjutan, dan hak atas pekerjaan," katanya

Pihaknya menambahkan bahwa penghargaan tersebut merupakan hadiah dari Pemerintah Kota Yogyakarta bagi masyarakat sebagai bukti peningkatan kinerja Pemerintah pada segala bidang di Kota Yogya.

"Penghargaan ini kami hadiahkan untuk masyarakat Kota Yogyakarta sebagai bukti bahwa Pemkot Yogyakarta akan selalu meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat terutama pada sektor Hukum dan HAM," pungkasnya

Sisruadi berharap hasil yang baik ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan demi memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kota Yogyakarta. (Han)