888 Pejabat Pemkot Dilantik

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti melantik 888 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, ratusan pejabat tersebut terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas.

Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat tersebut merupakan komitmen Pemkot Yogykarta untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta yang mengamanatkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

“Dimana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dimaksudkan untuk dapat menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah, menuju terwujudnya masyarakat yang mandiri dan sejahtera, melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya di lapangan Balaikota Yogyakarta, Senin (4/1/2021).

Sehingga, lanjutnya, diperlukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Berkaitan dengan penataan OPD yang baru, Walikota berharap para pejabat yang dilantik dapat segera menyesuaikan dengan lingkungan dan suasana kerja yang baru sehingga pelayanan dapat tetap berjalan optimal.

“Keberadaan OPD baru di Pemkot Yogya tentunya menjadi tantangan tersendiri dan membutuhkan penataan yang tidak mudah. Hal ini adalah sebuah dinamika yang wajar sebagai proses transisi menuju birokrasi yang semakin baik,” tegasnya.

Pihaknya optimis jika para pejabat yang baru di lantik tersebut dapat beradaptasi dengan mudah  dan tidak mengurangi kualitas pelayanan, namun justru semakin meningkatkan profesionalitas, kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya yakin proses transisi ini sama sekali tidak mengurangi kualitas pelayanan, namun justru semakin meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan kita sebagai abdi masyarakat,” ungkapnya.

Pada 2021 sesuai regulasi Pemda DIY terdapat perubahan nomenklatur Kecamatan dan Desa di tingkat Kabupaten/Kota. Nomenklatur diambil dari penyebutan dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.

Perubahan nama tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan.

Adapun untuk Kota Yogyakarta penyebutan berubah yakni Kecamatan menjadi Kemantren, Camat menjadi Mantri Pamong Praja, untuk Kelurahan menjadi Kalurahan. (Han)