Satpol PP Kota Yogya Siap Lakukan Pemantuan Selama PTKM

Dukung kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) yang berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya siap lakukan pemantuan.

Kepala Satpol PP Kota Yogya, Agus Winarto mengatakan jika pihaknya siap mengawal Surat Edaran Walikota tersebut dan akan melakukan pemantauan di seluruh wilayah Kota Yogya

“Kita akan kawal Surat Edaran Walikota tersebut, untuk titik pantauan tersebar di seluruh wilayah kota, hanya saja yang area Gumaton (Tugu, Malioboro, Kraton) menjadi pantauan utama kami,” jelasnya di Balaikota Yogyakarta, Senin (11/1/2021).

Ia telah mensiagakan petugas untuk patroli di titik-titik tersebut dan dibantu dari petugas Satpol PP DIY. “Petugas kami akan selalu siaga untuk melakukan patroli di titik-titik tersebut, termasuk back up dari petugas Satpol PP DIY.

Saat di tanya sanksi yang akan diberikan kepada warga masyarakat yang melanggar, Ia mengatakan akan membubarkan kerumunan dan akan menutup tempat usaha yang melanggar jam operasional. 

“Kita akan tegur lisan dulu, namun kalau mereka tidak nurut, kita lakukan peringatan tertulis, setelah 3x24 jam ternyata masih ngeyel, ya sebaiknya tutup dulu,” tegasnya.

Selain akan memberikan sanksi, para petugas juga akan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan atau keramaian.

Untuk diketahui sejumlah hal yang tertuang dalam SE Walikota Yogyakarta tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat adalah membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh (daring/online).

Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan memberlakukan pembatasan jam operasional dimulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, kapasitas pengunjung sebesar 50% dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan pengunjung yang makan/minum ditempat paling banyak sebesar 25% dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan jam operasional toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall dan kawasan pertokoan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Jam operasional destinasi pariwisata dan bioskop sampai pukul 19.00 WIB.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara aktivitas/kegiatan di tempat umum, dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan paling banyak 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kemantren melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada walikota. (Han)