Melahirkan di Puskesmas Tegalrejo Bisa Daftar 2 Bulan Sebelum HPL
Satu lagi fasilitas istimewa yang ada di Puskesmas Tegalrejo, bagi para ibu hamil yang sudah berencana melakukan persalinan, di Puskesmas Tegalrejo Kota Yogya bisa mendaftarkan sejak 2 bulan sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL).
Salah satu bidan yang bertugas di pelayanan persalinan Puskesmas Tegalrejo, Eva Nurul Fianty mengatakan jika fasilitas ini bisa di akses seluruh masyarakat, baik warga Kota Yogya maupun luar Kota Yogya.
“Puskesmas Tegalrejo melayani pasien dengan BPJS/KIS baik faskes Tegalrejo maupun dari luar faskes Tegalrejo, kami juga melayani pasien umum tanpa BPJS/KIS,” katanya, Kamis (21/1/2021).
Ia membeberkan fasilitas yang didapat ketika melahirkan di Puskesmas Tegalrejo adalah pembuatan akta khusus untuk warga Kota Yogya, inisiasi menyusui dini, SHK (Skrining Hipotiroid Kongenital) bayi, pelatihan memandikan bayi untuk ibu dan ayah, serta konseling gizi dan menyusui.
“Untuk warga dengan ber-KTP Kota Yogya dalam pembuatan akta tersebut langsung mendapatkan tiga berkas yakni akta, c1, dan kartu indentitas anak” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan persalinan di Puskesmas Tegalrejo diharapkan mengisi formulir terlebih dahulu di http://bit.ly/Dalin_Tejo
“Formulir tersebut wajib diisi, seperti mengunggah beberapa dokumen seperti KTP pasien, KTP suami atau penanggung jawab pasien, kartu KIS/BPJS jika ada, buku KIA (buku pink/buku pemeriksaan hamil) dan mengunggah Foto hasil pemeriksaan rapid/swab test,” katanya.
Sementara, katanya, untuk dokumen KTP, kartu kis (jika ada) dan buku KIA juga wajib di bawa saat akan melakukan persalinan.
Saat di tanya biaya untuk melakukan persalinan di Puskesmas Tegalrejo, ia menjelaskan jika pasien dengan BPJS, biaya persalinan akan di tanggung sepenuhnya kecuali untuk perlengkapan persalinan seperti perlengkapan ibu dan bayi, kebutuhan pribadi ibu selama bersalin dan nifas.
“Puskesmas Tegalrejo melayani rawat inap persalinan 24 Jam,” jelasnya
Sementara untuk pasien umum, rata-rata biaya persalinan normal adalah Rp700 ribu, tergantung ada tidakan lain atau tidak.
“Tambahan tindakan tersebut seperti pemberian infus, pemberian oksigen, ataupun penanganan kegawat daruratan dalam persalinan, sehingga nominalnya akan bergantung dari kasus persalinannya,” katanya.
Ia menuturkan jika tidak ada kelas untuk fasilitas bangsal (ruang perawatan) di Puskesmas Tegalrejo, semua pasien diberikan pelayanan dan fasilitas yang sama tanpa membedakan status umum, BPJS, ataupun jaminan kesehatan lain.
Pihaknya menambahkan sebelum melakukan persalinan, ibu hamil diwajibkan mengikuti rapid/swab test Covid-19, harapannya pihak kesehatan dapat melakukan tindakan sesuai kondisi kesehatan mereka.
“Jika ibu hamil tersebut dalam kondisi kandungan yang sehat, tidak memiliki keluhan apapun serta tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta apapun dan dari hasil rapid/swab testnya menunjukkan nonreaktif/negatif, maka mereka bisa melahirkan di puskesmas,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, jika ibu hamil tersebut memiliki komorbid dan kondisi penyulit lainnya dan dari hasil tes cepat menunjukkan reaktif/positif, maka ibu tersebut akan dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk menjalani persalinan. (Han)