Kemantren Kraton Batasi Jam Berjualan di Alun-alun Selatan
Dalam rangka Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta, Kemantren Kraton Yogya bekerjasama dengan Paguyuban Pelaku Pariwisata Alun-alun Selatan (Paparasi) melakukan pembatasan berjualan bagi pelaku usaha di Alun-alun Selatan. Pembatasan ini dilakukan khususnya pada hari Minggu yang akan dimulai 24 Januari 2021, yakni pukul 05.00-12.00 WIB.
Pembatasan ini diambil sesuai dengan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 443/025/SE/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta juga sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Mantri Pamong Praja Kraton sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas Covid) di wilayah Kemantren Kraton, Widodo Mujiyatna, bahwa sebelum kebijakan tersebut berlaku untuk sementara kegiatan pelaku usaha di Alun-alun Selatan diliburkan.
“ Kami sedang mengajukan izin karena sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan pihak Kraton berkaitan izin penggunaan Alun-alun Selatan, siapa saja yang berdagang harus sesuai dengan izin. Makanya melihat kondisi saat ini, Alun-alun Selatan setiap Minggu sangat ramai, bahkan ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kami mengajukan izin untuk sementara ini setiap hari minggu diliburkan guna menata kembali penggunaan Alun-alun Selatan sesuai fungsinya,” jelasnya saat diwawancara di Rumah Dinas Kemantren Kraton Kota Yogya, Widodo Mujiyatna, Jumat (22/1/2021).
Pihaknya menjelaskan adanya pembatasan ini dilakukan sampai dengan diadakannya monitoring dan evaluasi bersama Penghageng KHP Wahana Sartokriyo Kraton Yogyakarta, Forkompimca Kraton, Organisasi Perangkat Daerah terkait serta pelaku usaha yang diwakili oleh Paguyuban Paparasi Alun-alun Selatan Kota Yogya.
Untuk diketahui, selama kebijakan PTKM yang semula mulai tanggal 11-25 Januari 2021 akan diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021, masyarakat Kota Yogyakarta khususnya di wilayah Kemantren Kraton Yogya diharapkan tetap menjaga Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan memakai sabun.
“ Namun sampai saat ini saya masih koordinasi dengan paguyuban Paparasi untuk menertibkan anggotanya dengan inventarisasi kartu anggota Pelaku Usaha. Sehingga akan tahu, jenis dagangannya apa, dan penempatannya dimana. Nantinya, saya harap semua pelaku usaha bisa tertib dan membantu Pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Yogya,” ungkap Widodo Mujiyatna.
Sementara itu, untuk tetap mendukung perekonomian pelaku usaha, Kemantren Kraton dan Paguyuban Paparasi, tetap memperbolehkan pelaku usaha untuk berjualan di Alun-alun Selatan setiap hari Senin hingga Sabtu.
Ia berharap, dengan kebijakan ini dapat diterima oleh semua pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama membantu Pemerintah melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan baik secara internal maupun eksternal. (Hes)