Gencarkan Edukasi dan Penertiban PTKM
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggencarkan edukasi dan penertiban kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat(PTKM) yang diperpanjang pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Mengingat dari hasil pantauan di lapangan masih ditemukan pelanggaran pada hari pertama perpanjangan PTKM.
"Kami jalankan tim edukasi dan patroli siang dan malam untuk mengingatkan masyarakat terkait PTKM," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto, Rabu (27/1).
Menurutnya dari hasil pemantauan perpanjangan PTKM hari pertama masih ditemukan pelanggaran. Terutama operasional usaha yang tutup melebihi ketentuan PTKM pukul 20.00 WIB. Sesuai ketentuan Surat Edaran Walikota nomor 443/171/SE/2021 tentang perpanjangan PTKM di Kota Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran Covid-19, kegiatan usaha restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan pengunjung makan minum di tempat dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional dibatasi pukul 20.00 WIB. Namun untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Masih ada yang harus dikaruhke (diperhatikan) baru tutup. Makanya kami mohon kesadaran semuanya," ujarnya.
Pihaknya menerjunkan tim edukasi PTKM ke masyarakat sebanyak sehari dua kali keliling dan tim patroli penertiban PTKM. Termasuk kerja sama dengan Kemantren di wilayah masing-masing untuk edukasi dan patroli PTKM. Untuk tahap kedua ini, lanjutnya, menguatkan patroli protokol kesehatan. Diakuinya ada masukan sanksi menyita KTP bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Kemungkinan akan kami terapkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker untuk memberikan kesadaran protokol kesehatan. Sebenarnya kesadaran masyarakat sudah bagus untuk pemakaian masker, tapi ada juga yang abai," ucapnya.
Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat selama dua pekan PTKM 11-25 Januari 2021 menjalankan patroli keliling ke seluruh wilayah, diketahui 180 restoran atau rumah makan, 10 mal atau pusat perbelanjaan, dan 2 tempat hiburan melakukan pelanggaran. Sedangkan untuk kategori pelanggaran terkait pembatasan kapasitas 25 persen untuk restoran dan tempat umum, tercatat 24 pelanggaran, serta pelanggaran ketentuan 25 persen work from office tercatat lima pelanggaran. Selain itu melayangkan 171 teguran lisan dan 21 surat peringatan.(Tri)