Pemkot Yogya Serahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2021

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 tahun Pajak 2021 kepada para wajib melalui lurah se-Kota Yogya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika PBB memegang peranan penting sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah. “Tidak hanya itu, PBB merupakan bukti kepedulian masyarakat akan pembangunan wilayah sehingga Kota Yogyakarta turut andil dalam memajukan Negara,” jelasnya di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis (28/1/2021)

Menurutnya peran pajak sangatlah strategis dalam pembangunan daerah, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan terus berbenah serta berupaya dalam rangka memberikan inovasi serta fasilitas agar memudahkan masyarakat membayar pajak dengan sebaik-baiknya.

"Salah satu inovasi yang dilakukan adalah mengubah tarif PBB-P2 dan range NJOP PBB-P2. Pengubahan tersebut didasarkan pada Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011," katanya.

Pengubahan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat meringankan masyarakat selaku wajib pajak, guna membayar PBB.

Selain itu, katanya, berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Yogya untuk mendekatkan pembayaran PBB, salah satunya dengan membuka loket pembayaran PBB di Kemantren se-Kota Yogyakarta.

"Kami juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dan perbankan, seperti Bank BPD DIY, Bank BNI, Bank BRI serta Bank Jogja, dan PT Pos Indonesia, Laku Pandai dari OJK, maupun melalui Go Pay, untuk menyediakan alternatif titik-titik pembayaran pajak yang lebih luas dan mudah diakses," jelasnya.

Walikota mengungkapkan jika pada tahun 2020 meskipun pandemi Covid-19 mewabah,  pembayaran PBB di Kota Yogyakarta dapat melampaui target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp. 96.567.325.101 atau 117,05% dari target penerimaan sebesar Rp 82.500.000.000.

"Hal ini tentunya patut kita syukuri dan tentunya prestasi ini harus terus dipertahankan sehingga pada tahun 2021 target sebesar Rp.86.000.000.000 dapat tercapai," bebermya.

Pada kesempatan Walikota meminta agar para petugas di Kalurahan dapat menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak secara cepat dan tepat sasaran, karena akan membawa pengaruh terhadap kesuksesan pembayaran PBB-P2 oleh masyarakat.

"Penyampaian SPPT PBB-P2 yang sesuai dan tepat waktu diharapkan akan dapat memotivasi para wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya, tanpa harus menunggu hingga batas akhir pembayaran pajak pada tanggal 30 September 2021," katanya. (Han)