Pemkot Yogya Kaji Relaksasi Pedagang Pasar Tradisional

Dukungan pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19 diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Mulai dari fasilitasi promo belanja online di pasar tradisional hingga relaksasi retribusi pedagang pasar tradisional yang diberikan pada tahun 2020. Kini Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta tengah melakukan kajian untuk pemberian relaksasi kepada pedagang pasar yang terdampak karena Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

“Untuk tahun ini retribusi pasar sedang kami kaji lagi. Kami akan komunikasikan dengan OPD lain. Kemungkinan bisa diberikan dalam bentuk lain,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono, Kamis (28/1/2021).

Dia menyatakan pertimbangan mengkaji kembali pemberian relaksasi retribusi pasar itu untuk mendukung pemulihan ekonomi pedagang pasar. Terutama pada pasar tradisional yang terdampak dengan penerapan PTKM seperti Pasar Beringharjo Barat dan Pasar Klithikan Pakuncen. Mengingat Pasar Beringharjo Barat yang menjual fesyen batik dan souvenir mengandalkan konsumen dari wisatawan.

“Pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok tidak berdampak karena masyarakat membutuhkan bahan kebutuhan pokok. Pasar Beringharjo Barat banyak mengandalkan wisatawan. Selama kebijakan PKTM wisatawan yang ke Yogyakarta berkurang, sehingga pengunjung Pasar Beringharjo juga turun,” terangnya.

Dia menyebut penurunan pengunjung Pasar Beringharjo bisa mencapai sekitar 70 persen. Begitu pula dengan Pasar Klithikan Pakuncen yang selama ini banyak dikunjungi masyarakat di malam hari. Sedangkan saat penerapan awal PTKM selama 2 minggu Pasar Klithikan Pakuncen tutup pukul 19.00 WIB dan ketika perpanjangan PTKM 2 minggu, tutup pukul 20.00 WIB

“Kami juga mendorong pedagang dengan penguatan ekonomi digital melalui pemasaran secara online seperti go-shop di semua pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Berbagai marketplace

juga bisa dimanfaatkan pedagang untuk meningkatkan penjualan di masa pandemi Covid,” tambah Yunianto.

Selain itu diakuinya penerapan PTKM juga berdampak pada pengunjung di pusat perbelanjaan mall dan toko. Menurutnya pengunjung pusat-pusat perbelanjaan selama PTKM mengalami penurunan hingga 50 persen karena selama ini keramaian masyarakat cenderung di malam hari. Tapi karena kebijakan PTKM maka operasional pusat perbelanjaan menyesuaikan batas maksimal dari semula pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB pada perpanjangan PTKM hingga 8 Februari 2021.

“Para pelaku usaha mengapresiasi karena batas maksimal jam operasional selama PTKM diperpanjang dari pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Mereka berkomitmen tetap mentaati aturan PTKM,” pungkasnya.(Tri)