Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Yogyakarta tahun 2021
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Maka diberlakukan perubahan tarif PBB-P2 dan range NJOP-PBB-P2 di Kota Yogyakarta.
Perubahan ini diharapkan dapat meringankan sebagian besar Wajib Pajak di Kota Yogyakarta dalam membayar PBB-P2.
Wajib Pajak dapat melihat jumlah tagihan PBB-P2 yang harus dibayarkan melalui menu Informasi PBB yang ada di aplikasi Jogja Smart Service atau jss.jogjakota.go.id
Pembayaran PBB-P2 secara tunai dapat dilakukan di:
-Loket Bank BPD DIY DIY seluruh cabang
-Loket Bank BNI seluruh cabang
-Loket Bank BRI seluruh cabang
-Loket Bank Jogja seluruh cabang
-PT POS Indonesia seluruh cabang
Pembayaran juga dapat dilakukan secara non-tunai melalui:
-Transfer Bank ke Bank BPD DIY No.Rek 006 921 000 805 a.n Penampungan PBB
-ATM Bank BPD DIY
-Mobile Banking Bank BPD DIY
-Go Pay
-Tokopedia
-LinkAja
Informasi lebih lanjut silahkan akses s.id/pbbp2kotayk2021
Perda No. 10 tahun 2020 dapat diakses melaluijdih.jogjakota.go.id