Pemkot Yogya Bagikan Kartu KSJPS Tahun 2021
Pemerintah Kota Yogyakarta membagikan kartu Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) atau Keluarga Menuju Sejahtera (KMS) tahun 2021 kepada keluarga penerima. Pada tahun ini pembagian kartu KSJPS dilakukan berjenjang melalui kemantren, kelurahan dan RT/RW untuk mengurangi tatap muka di masa pandemi Covid-19.
“Pada tahun ini kami membagikan kartu KSJPS secara berjenjang untuk mengurangi tatap muka. Kami sudah mengirim surat ke wilayah meminta tolong kemantren menyampaikan ke kelurahan lalu RT/RW baru ke penerima,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun, Selasa (2/2).
KSJPS atau dikenal KMS adalah program perlindungan sosial dari Pemkot Yogyakarta untuk membantu keluarga fakir miskin, miskin dan rentan miskin. Pada tahun 2021, total ada 15.584 kepala keluarga yang berhak menerima kartu KSJPS. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pendataan di tahun 2020 sesuai kriteria dan parameter yang telah ditetapkan dalam KSJPS.
“Sejak minggu kemarin mulai dibagikan dan ini masih proses terus dibagikan oleh wilayah. Kami harap warga yang menerima kartu KSJPS untuk mengecek identitas anggota keluarga yang tertera di kartu,” paparnya
Dia menyampaikan jika ada kekeliruan penulisan identitas maupun ada anggota keluarga yang belum masuk dalam kartu KSJPS, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan membuat surat keterangan. Tidak membuat atau mencetak kartu KSJPS baru.
Ditargetkan seluruh kelurahan selesai membagikan kartu KSJPS dan mengirimkan tanda terima penerimaan KSJPS ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta pada 11 Februari 2021. Jika saat pembagian keluarga atau anggota penerima tidak bisa ditemui, maka kartu KSJPS dikembalikan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
“Kalau tidak bisa ditemui kartu dikembalikan ke dinas. Keluarga penerima bisa mengambil kartu KSJPS di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” tambah Tri Maryatun.
Keluarga yang masuk dalam KSJPS dapat mengakses program jaring pengaman sosial dari Pemkot Yogyakarta seperti santunan kematian, jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan. Termasuk prioritas program pemberdayaan seperti Gandeng Gendong.(Tri)