Pemkot Yogya Siapkan Rumusan PPKM Berbasis Mikro

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyiapkan rumusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal itu menyusul adanya instruksi Gubernur DIY nomor 5/INSTR/2021 tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro DIY untuk pengendalian Covid-19 yang berlaku 9-22 Februari 2021.

“Kami seirama dengan instruksi pemerintah pusat dan Gubernur DIY untuk tindakan lebih lanjut dari PPKM di Kota Yogyakarta. Kami sedang rumuskan mengikuti rumusan dalam instruksi gubernur. Kami juga hadir dalam rapat bersama dengan DIY terkait ini,” kata Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, usai rapat paripurna, Senin (8/2).

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta itu menyatakan pada PPKM periode pertama selama 4 minggu lalu mengatur aktivitas publik, sosial, ekonomi dan perkantoran dengan harapan mobilitas dan interaksi masyarakat berkurang. Sedangkan PPKM pada periode saat ini, lanjutnya,  memperhatikan aktivitas masyarakat dengan istilah dari pusat PPKM bersifat mikro seperti tingkat kelurahan, kampung dan RT/RW. Aktivitas perekonomian tetap ada pembatasan tapi ada pelonggaran seperti pembatasan operasional usaha diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

“Kami juga akan melakukan itu. Polanya seperti di awal pandemi, tingkat RT/RW kampung menutup sebagian akses. Teknisnya sedang kami garap. Misalnya ada pengaturan di tingkat kelurahan berdasarkan zona ,” terangnya.

Heroe menjelaskan ada pengaturan aktivitas sosial ekonomi di wilayah kelurahan berdasarkan zona risiko Covid-19. Misalnya pada kelurahan zona merah, aturan aktivitas sosial ekonomi akan lebih ketat dan dibatasi dibandingkan kelurahan zona oranye maupun hijau. Dia menyebut dari data per Sabtu (6/2) ada 5 kelurahan yang masuk zona merah dari 45 kelurahan di Kota Yogyakarta.

“Tekanannya agar komunitas RT/RW kampung kelurahan itu mengurangi aktivitas di luar. Kalau bisa aktivitas dari rumah lebih baik. Tidak dilarang. Tapi untuk zona-zona tertentu kami harap ada pengetatan. Nama seluruh kegiatan ini Jaga Warga yang kelembagaan sudah ada,” papar Heroe.

Menurutnya efektivitas pembatasan kegiatan masyarakat periode pertama, belum bisa dilihat sekarang, karena masa inkubasi virus Corona sampai 14 hari. Kebijakan tersebut dapat dilihat pasca 2 atau 3 minggu diterapkan. Dia menyampaikan dilihat dari mobilitas sosial pada malam hari di Kota Yogyakarta, penerapan kebijakan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat, sudah berjalan bagus. Hanya saja diakuinya ada beberapa yang belum taat. Pengawasan di siang hari misalnya terkait kapasitas di mall, diakuinya belum dapat terpantau secara langsung.

Dalam perumusan PPKM juga akan mempertimbangkan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Salah satunya memperpanjang Batasan operasional usaha dari sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.

“Kami juga sedang pikirkan apakah dimungkinkan ada sebagian pelaku ekonomi bisa beraktivitas sampai agak malam. Artinya pukul 21.00 WIB semua berhenti (tutup), tapi mungkin ada beberapa dalam satu komunitas ada yang boleh berjualan hanya lima orang tapi bergiliran tiap malam. Ini sedang kami pikirkan juga, untuk penerapannya,” ucapnya. (Tri)