UPT PKCB Menerapkan Pembatasan Bagi Pengunjung
Dalam merayakan Tahun Baru Imlek 2021, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di Malioboro dan sekitarnya dengan menetapkan pembatasan pengunjung perharinya hanya dibatasi 400 orang saja di setiap zona.
Hal ini disampaikan oleh Kepala UUnit Pelaksana Tugas (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta, Ekwanto yang mengatakan, "Dalam memperingati tahun baru imlek ini yang biasanya pengunjung hanya di perbolehkan 500 per zona, di tiga hari kedepan kita akan turunkan menjadi 400 orang saja itu per zona di Malioboro," ungkapnya.
Disamping itu, hingga saat ini masih terkondisikan aman dan semua pengunjung di Jalan Malionoro memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Sampai saat ini masih sepi karen amungkin ketetnya aturan yang diberikan pemerintah, warga memilih untuk tetap dirumah saja,” katanya.
Sebelumnya, Ekwanto juga mengatakan, dalam membantu jalannya pembatasan pengunjung, ada tim khusus yang menangani ketertiban dan keamanan di Malioboro yaitu Jogoboro.
Sebanyak 40 personil setiap harinya diterjunkan untuk menertibkan protokol kesehatan di kawasan malioboro.
Tak hanya itu, jika terdapat informasi mengenai pengunjung melebihi kuota, maka akan diumumkan untuk berjaga jarak melalui siaran Radio Malioboro. Dengan begitu, pengunjung yang datang bisa segera bergeser atau bahkan segera kembali pulang kerumah.
“Jika pengunjung melebihi quota, nantinya melalui petugas yang ada akan berkoordinasi dengan radio dan pengungjung segera bergeser ketempat yang tidak terdapat kerumunan,” jelasnya.
Pengetatan pengunjung Malioboro ini akan di lakukan hingga dua minggu kedepan untuk memaksimalkan pencegahan covid-19 semakin meluas di Kota Yogyakarta. (Hes)