Pemkot Yogya Buka Layanan Drive Thru Cetak e-KTP
Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membuka layanan drive thru cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak maupun hilang. Masyarakat penduduk Kota Yogyakarta dapat mengakses layanan drive thru cetak e-KTP di Balaikota Yogyakarta setiap hari Senin sampai Kamis.
“Kami buka kembali layanan drive thru untuk cetak KTP elektronik yang rusak maupun hilang di Balaikota Yogyakarta mulai hari ini Senin (15/2),” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo, Senin (15/2/2021).
Layanan drive thru cetak e-KTP beroperasional setiap Senin sampai Kamis pukul 09.00 WIB -12.30 WIB di halaman parkir Balaikota sisi selatan. Layanan itu hanya untuk penduduk Kota Yogyakarta dan menggunakan kendaraan. Syarat pelayanan, warga membawa e-KTP yang rusak, surat keterangan kehilangan e-KTP dari kepolisian bagi yang hilang dan kartu keluarga asli. Apabila yang datang bukan yang bersangkutan atau Kepala Keluarga, wajib membawa surat kuasa bermaterai Rp 9.000.
“Masyarakat bisa langsung datang ke lokasi pelayanan drive thru. Ini kami akan buka seterusnya layanan drive thru cetak KTP elektronik yang rusak dan hilang. Harapannya separoh dari total permohonan cetak KTP elektronik bisa dilayani dengan drive thru,” jelasnya.
Dia menyebut jumlah pemohon cetak e-KTP di Dindukcapil Kota Yogyakarta sekitar 130 pemohon/hari. Baik cetak e-KTP karena rusak dan hilang maupun perubahan biodata. Tapi untuk jumlah pemohon cetak e-KTP karena rusak maupun hilang rata-rata sekitar 80 pemohon/hari.
Pihaknya memastikan ketersediaan blangko untuk mencetak e-KTP tersedia mencukupi kebutuhan. Oleh sebab itu masyarakat tidak perlu khawatir jika e-KTP hilang maupun rusak dapat segera dicetakan dengan membawa syarat yang telah ditentuka
Dia menjelaskan pada Januari 2021 layanan drive thru cetak e-KTP ditiadakan, karena keterbatasan petugas dengan penerapan sistem 75 persen bekerja dari rumah (work form home) atau WFH saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun kini penerapan WFH menjadi 50 persen. Untuk mengatasinya Dindukcapil Kota Yogyakarta menugaskan petugas yang mendapat jatah WFH untuk melayani pada mobil drive thru cetak e-KTP di Balaikota.
“Kami gilir petugas yang WFH untuk melayani drive thru dua orang setiap harinya. Jadi tidak mengganggu pelayanan di Kantor Dindukcapil,” imbuhnya.(Tri)