Hingga Hari ini, 1026 Posko Covid-19 Telah Didirikan di Kota Yogya

Hingga saat ini Kota Yogyakarta memiliki 1026 posko Covid-19 di tingkat wilayah, jumlah posko tersebut akan terus bertambah karena belum semua Kemantren melaporkan jumlah posko yang dibangun di wilayahnya.

“Posko ini di tingkat RT, RW hingga kampung, jumlah tersebut belum seluruhnya, karena masih ada beberapa kemantren yang belum melaporkan jumlah posko di wilayahnya,” jelas Wakil Walikota Yogyakarta yang juga sebagai ketua satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Yogya, Heroe Poerwadi, Rabu (17/2/2021).

Ia mengungkapkan tujuan didirikannya posko Covid-19 yang berbasis wilayah tersebut agar dalam pelaksanaan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan (tracing-testing-treatment) lebih optimal dan efektif.

“Posko ini untuk mengefektifkan cara bekerja, karena setiap wilayah mempunyai cara yang berbeda-beda, untuk melakukan pengawasan mobilitas warganya," terangnya.

Selain itu, tugas dari posko yang ada di wilayah nantinya juga memfasilitasi warga yang terpapar Covid-19. Jika nantinya ada Kalurahan yang masuk zona merah, lanjutnya, agar posko yang ada di wilayah ini bisa memperketat pengawasan mobilitas warga di posko-posko yang telah dibentuk.

“Sementara untuk posko tingkat Kalurahan melakukan supervisi dan mendistribusikan bantuan permakanan, serta obat dan vitamin, termasuk melakukan pemeriksaan acak di destinasi wisata dan tempat umum,” katanya.

Pihaknya pun juga akan tetap melakukan patroli penegakan protokol kesehatan di tempat umum seperti kawasan Tugu, Malioboro, Titik Nol Kilometer, hingga Alun-Alun Utara dan Selatan Keraton Yogyakarta.

“Patroli di wilayah dari Satpol PP Kota Yogyakarta tetap berjalan, saat libur panjang imlek kemarin kami melakukan pengecekan acak surat rapid test antigen dari wisatawan yang masuk,” katanya.

Selain membatasi mobilitas warga di wilayah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro juga mencakup pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB.

 “Kesadaran ini yang penting. Tidak usah ada petugas kami yang patroli baru mereka menutup toko atau tempat usahanya. Jika memang sudah pukul 21.00 WIB, maka harus memiliki kesadaran untuk tutup,” katanya. (Han)