PERAN PEMDA DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMILU

Kerjasama antara KPU Propinsi/Kabupaten/Kota dengan pemerintah daerah tetap diperlukan dalam pelaksanaan pemilu secara keseluruhan. Kerjasama diperlukan mulai dari sumber daya, ruang publik fasilitas daerah hingga masyarakat sebagai pemilih. Secara substansial proses demokrasi dengan model pemilu baik tingkat nasional maupun lokal akan selalu melibatkan daerah, sebab keseluruhan pelaksanaan kegiatan pemilu tersebut menggunakan daerah sebagai ’arena bermain’. Demikian disampaikan Walikota Yogyakarta H.Herry Zudianto dalam lokakarya Dinamisasi Politik Lokal ”Menggagas Kerjasama Antara KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilu” di Ruang Utama Atas, Senin (10/12). Namun demikian, lanjut Walikota, penggunaan peluang keikutsertaan daerah dalam mendukung hajatan pemilu nasional harus terlebih dahulu dipahami secara baik oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah dan KPU pusat maupun KPU di daerah, agar tidak terjadi salah penafsiran dan kesan intervensi terhadap lembaga KPU yang independen.

Menurut Herry, Kontribusi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pemilu legislatif misalnya, cukup beralasan. Sebab pemilu legislatif tidak hanya menyangkut kepentingan pusat saja tetapi juga kepentingan daerah. Pengisian jabatan anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dijadikan satu paket dengan pemilihan anggota DPR dan DPD merupakan bagian dari yang disebut kepentingan daerah itu, sehingga masuk akal ketika disisi aspek penyelengggaraannya dapat didukung oleh Anggaran Daerah. Dukungan yang diberikan tersebut juga sebagai bentuk komitmen dan kesadaran pemerintah daerah bahwa pelaksanaan pemilu merupakan tanggungjawab kita bersama. Sehingga pemerintah tidak dapat melepaskan diri dari tanggungjawab menyukseskan pelaksanaan pemilu sebagai agenda nasional. Lokakarya yang menghadirkan nara sumber Walikota Yogyakarta dan Anggota KPU Pusat Sri Nuryanti, S.IP, MA ini diikuti oleh 100 peserta dari KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Bali, Pemerintah Prop DIY dan Pemkot Yogyakarta.

Menurut Ketua KPU Kota Yogyakarta Miftachul Alfin, Penyelenggaraan Lokakarya ini dilatarbelakangi oleh kurang tegasnya ruang partisipasi pemerintah daerah dalam UU no 22 tahun 2007  tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pada UU 22 tahun 2007 pasal 114 disebutkan bahwa sumber anggaran pemilu adalah APBN. Namun di lain pihak yaitu pada pasal 121 penyelenggaraan pemilu di daerah (KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota) dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam bentuk bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemilu dengan penggunaan dana APBD. Lokakarya ini bertujuan untuk menyusun bentuk dan mekanisme kerjasama yang tepat untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu tahun 2009, sekaligus mengidentifikasi kegiatan dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu tahun 2009 yang dapat dikerjasamakan dengan pemerintah daerah.