SEMILOKA PERLINDUNGAN ANAK

Sebagai manusia yang rentan dan bertumbuh, anak memiliki hak untuk memperoleh kehidupan yang layak secara phisik, mental, spiritual, moral dan sosial. Namun dalam kenyataan kondisi anak masih sarat dengan berbagai persoalan. Sesuai dengan kodratnya anak dalam kondisi yang rentan, tergantung dan memiliki kebutuhan khusus. Oleh karena itu memerlukan perawatan dan perlindungan yang khusus pula agar mereka bisa berkembang secara penuh baik phisik maupun mental dalam lingkungan keluarga yang
harmonis dan penuh cinta kasih, dengan tujuan akhir agar anak sebagai individu bisa memainkan peran yang konstruktif di masyarakat.

Hal itu terungkap dalam semiloka "Perlindungan Anak di Kota Yogyakarta" bertempat di Hotel Arjuna Jl Mangkubumi, Kamis (13/12). Semiloka yang diselenggarakan oleh Kantor Kesejahteraan Masyarakat dan Pengarusutamaan Gender Kota Yogyakarta ini diikuti oleh puluhan peserta dari unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif di Kota Yogyakarta, Perguruan Tinggi dan LSM. Menghadirkan narasumber Odhi Shalahudin dan Fathuddin Muchtar dari LSM SAMIN (Sekretariat Anak Merdeka Indonesia).

Menurut Kepala Kantor Kesmas & PUG Kota Yogyakarta, Dra Sri Adiyanti, Sesuai dengan pasal 4 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan "Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi" , maka diperlukan informasi yang akurat tentang perkembangan kualitas kesejahteraan dan perlindungan anak di Kota Yogyakarta.

"Semiloka ini dilakukan untuk mencari data dan informasi tentang pemenuhan hak-hak anak, kesejahteraan dan perlindungan anak serta upaya-upaya dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak-hak anak serta kemajuan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak",  ujarnya.