Pemkot Yogya Komitmen Tingkatkan Pencegahan Korupsi

Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen dalam pencegahan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satunya dengan terus meningkatkan penerapan Monitoring Control for Prevention (MCP) program pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan capaian MCP Pemkot Yogyakarta tahun 2020 sebesar 82,81 persen. Capaian MCP tersebut, di atas rerata nasional yang berada di angka 64 persen atau selisih sebanyak 18,81 persen.

“Kiranya kami tidak berpuas diri. Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus berbenah untuk mencapai target yang lebih baik lagi,” kata Haryadi saat membuka rapat koordinasi pencegahan korupsi di Pemkot Yogyakarta tahun 2021, di Balaikota, Jumat (19/2/2021).

Pihaknya menyadari, masih ada 6 area yang perlu ditingkatkan seperti optimalisasi pajak daerah, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), pelayanan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah serta perencanaan dan penganggaran APBD. Oleh sebab itu dalam kesempatan itu pihaknya meminta kepada organisasi perangkat daerah terkait untuk menyampaikan kelemahan-kelemahan sehingga dapat diperbaiki.

“Masyarakat Kota Yogyakarta merupakan masyarakat yang kritis dan mempunyai kepedulian besar pada penyelenggaraan pemerintahan bersih, adil, dan dapat dipercaya. Maka pemerintah menjawabnya melalui zero tolerance atau tindakan-tindakan konkrit, terhadap perilaku dan tindak koruptif,” terangnya.

Menurutnya korupsi secara moril, merupakan tindakan hina dan tercela karena terdapat penyelewengan amanat serta kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Termasuk menimbulkan permasalahan dalam tata pemerintahan dan menambah kemiskinan. Atas kesadaran terhadap pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemerintah Kota Yogyakarta mengedepankan hal itu sebagai prinsip serta prioritas dalam menyusun kebijakan daerah.

“Pemerintah Kota Yogyakarta telah berkomitmen untuk mewujudkan  good and clean government  yang ditunjukkan melalui kualitas pelayanan yang baik dan memuaskan, kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah yang tinggi. Kami menyadari bahwa komitmen anti korupsi kiranya wajib diikuti dengan praktik kerja nyata di lapangan,” jelas Haryadi.

Sementara itu Perwakilan Koordinator Supervisi Wilayah IIII KPK, Udin Juharudin menyatakan kejahatan bisa terjadi bukan karena niat, tapi kesempatan. Hal itu, lanjutnya, sama dengan tindak korupsi bisa berisiko terjadi jika ada kesempatan. Untuk itu sistem pencegahan korupsi perlu ditingkatkan semaksimal mungkin,

“Bisa saja tidak ada niat tapi karena ada uang tergeletak ada kesempatan. Maka perlu dikuatkan sistem pencegahan korupsi. Berusaha semaksimal mungkin dengan perbaikan MCP ditingkatkan sehingga pencegahan bisa dirasakan,” tambah Udin.(Tri)