PERINGATAN HKN KE 43 BAGIKAN POSTER UNTUK PEMBERANTASAN KORUPSI

ebagai simbolisasi tekad pemberantasan korupsi di Pemerintah Kota Yogyakarta, Walikota Yogyakarta, H Herry Zudianto menyerahkan poster peningkatan layanan Publik kepada seluruh SKPD di Pemerintah Kota Yogyakarta. Penyerahan ini dilaksanakan dalam Apel Karyawan sekaligus peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia di halaman Balaikota, Senin (17/12) Penyerahan poster peningakatan layanan pubik untuk dipasang di instansi ini secara simbolis diserahakan kepada 3 perwakilan SKPD, Bagian dan Kecamatan masing-masing Dinas Pendidikan, Bagian Tata Pemerintahan dan Kecamatan Jetis.

Dalam sambutannya, Walikota mengatakan, korupsi adalah masalah serius di Indonesia dan seluruh komponen masyarakat sesungguhnya harus bersama-sama serentak mengikis habis penyakit korupsi ini. "Seluruh komponen masyarakat, sesungguhnya juga harus bersama-sama bicara dan serentak mengikis habis penyakit bangsa ini yakni korupsi." Kata Walikota.

Ditambahkan, Tekad Pemkot untuk memberantas korupsi ini merupakan dukungan terhadap Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi mengingat kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia masih sangat rendah dibanding negara lain. "Indek pemberantasan korupsi di Indonesa masih 2,2 sangat rendah dibanding Singapura yang mempunyai indek pemberantasan korupsi 8, ini menjadi keprihatinan karena menyangkut kehormatan bangsa." Tambahnya.

Walikota menjelaskan, saat ini Indek Pemberantasan korupsi di Kota Yogyakarta adalah 5,5, jauh lebih baik dari indek pemberantasan korupsi nasional, dan berharap ini jangan membuat bangga namun tetap terus menjaga
dan memininalisir penyakit korupsi di lingkungan Pemkot. "Yogyakarta ikut mendorong bagaimana penyakit korupsi ini bisa diminimalisir,  Dengan indek naik, kemajan bangsa naik , pendapatan pegawai negeri pun pasti mengalami kemajuan." Jelasnya. Dijelaskan pula, ada Tiga hal yang ingin ditekankan dalam reformasi birokrasi di Pemkot Yogyakarta untuk mendukung pemberantasan korupsi di Kota Yogyakarta, yakni reformasi birokrasi dalam pelayanan publik, reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa dan reformasi birokrasi dalam renumerasi sistem penggajian dan tunjangan kesejahteraan bagi pegawai.

Salah satu hal lain yang amati Walikota adalah korupsi waktu, padahal waktu merupakan hal yang penting untuk mendukung produktifitas untuk itulah SKPD harus bisa membina dari berbagai aspek, keuangan, disiplin, komitment kerja sehingga semuanya menjadi sumbangan penting bagi bangsa ini.