Payung Hukum Penyelenggaraan Penyiaran Yogyakarta
Dinas Komunikasi dan Informatika DIY mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 pada tanggal 23 Februari 2021. Acara yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Jogja ini, membahas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016. Perda tersebut mengulas peraturan tentang penyelenggaraan penyiaran di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, menjelaskan bahwa Yogyakarta merupakan daerah istimewa dengan kekayaan budaya. Keistimewaan dan kekayaan budaya Jawa inilah yang mestinya mendapat porsi dalam konten-konten penyiaran media massa lokal. Tujuannya agar masyarakat kita yang sudah matang terhadap multikulturalisme, tidak terpengaruh akan pandangan radikal maupun neoliberal.
“Untuk menjaga keistimewaan tersebut, salah satunya dengan implementasi Perda Penyiaran,” ungkap Eko yang hadir sebagai pemapar materi. Lebih jauh ketika membaca Perda Nomor 13 Tahun 2016, kita akan menemukan bahwa Peraturan Daerah ini mengkhususkan pada radio dan televisi.
Kedua media tersebut memiliki kemampuan untuk penyampaian gagasan sehingga konten yang disiarkan harus sangat selektif dan berkualitas demi kepentingan publik. Baik itu lembaga penyiaran publik, komunitas, swasta, maupun berlangganan memiliki tanggung jawab yang sama.
Hal senada juga diungkapkan Dewi Nurhasanah, ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah, yang juga hadir sebagai narasumber. “Lembaga Penyiaran diharapkan bisa memberikan informasi yang benar dan bisa menjadi rujukan masyarakat, misalnya informasi terkait Covid-19.” terangnya. (Fjr)