Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Yogyakarta
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka, berdasarkan Instruksi Walikota Nomor 3 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Yogyakarta diperpanjang mulai tanggal 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021
Instruksi Walikota selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut