Instruksi Walikota Perpanjang PPKM Mikro, Gerakan Harus Serentak
Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Instruksi Walikota nomor 3 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Perpanjangan itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DIY nomor 6/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di DIY.
“Kami mengikuti aturan sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat dan Gubernur DIY. Makanya kami juga menerbitkan surat instruksi perpanjangan PPKM mikro,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (25/2/20210).
Hal-hal yang tertuang dalam Instruksi Walikota Yogyakarta tentang perpanjangan PPKM mikro sama dengan PPKM mikro tahap satu yakni sampai tingkat RT/RW. Penerapan PPKM Mikro mendasarkan zonasi risiko Covid-19 yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah hingga tingkat RT. Misalnya zona merah kriteria jika ada 10 rumah kasus konfirmasi positif Covid-19. Pada RT zona merah melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, menutup rumah ibadah tempat bermain anak dan tempat umum serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
“Pada penerapan PPKM Mikro selama ini posko-posko di kampung sudah melakukan kegiatan dan monitoring terhadap orang yang positif Covid-19 di wilayahnya. Beberapa kasus pada satu RT yang tidak masuk zona merah ada yang melakukan penutupan,” terangnya.
Menurutnya aturan teknis perpanjangan PPKM mikro harus sama dan serentak agar hasilnya efektif. Dicontohkan dalam PPKM Mikro juga mengatur PPKM di tingkat kota yang membatasi kegiatan usaha makan minum, toko swalayan, mall dan destinasi pariwisata hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat. Pembatasan jam operasional itu harus sama dengan instruksi pusat dan gubernur agar tidak ada celah lintas wilayah.
“Kalau tidak sama di lapangan akan susah. Untuk bisa efektif maka memang harus serentak dengan gerakan yang sama agar mampu memutus mata rantai Covid-19,” papar Heroe.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta itu menyampaikan dilihat dari pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta pada bulan Februari 2021 mulai turun dibandingkan pada Januari 2021 saat mencapai puncak kasus per mingguan sekitar 500. Sekarang pada Februari kasus Covid-19 per minggu sebanyak 241.
“Dari PPKM Mikro ini meminta semua masyarakat untuk mengurangi aktivitas interaksi keluar yang tidak perlu. Boleh aktivitas tapi selektif,” ujarnya.
Secara terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto menyebut ada 139 pelaku usaha di Kota Yogyakarta melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM Mikro selama 31 Januari sampai 21 Februari 2021. Jenis usaha yang melanggar protokol kesehatan itu di antaranya usaha kuliner kecil seperti angkringan, lesehan, burjo, kafe, restoran, food court dan game, beberapa minimarket jejaring dan satu hotel.
“Rata-rata pelanggaran jam operasional melebihi ketentuan. Menunggu petugas datang baru tutup. Kami kedepankan pembinaan dahulu, sepanjang bisa kami tegur kami teguran dulu. Kami harap dengan perpanjangan PPKM mikro pelaku usaha menyadari pentingnya protokol kesehatan,” tegas Agus. (Tri)
Keterangan foto : Penutupan akses jalan menuju masjid di perumahan warga di RW 4 Prenggan Kotagede yang menerapkan pembatasan hanya untuk jamaah RW setempat selama pandemi Covid-19