Penerimaan Pembayaran PAD Non Tunai Dukung Kelanjutan Smart City

 

PT Bank BPD DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melaksanakan penandatanganan MOU tentang penerimaan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara non tunai, Rabu (3/3) di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta. Penandatanganan MOU dilaksanakan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi bersama Direktur Utama PT Bank BPD DIY Santoso Rohmad serta Pimpinan Cabang Senopati PT Bank BPD DIY Sumarno. 

Penandatanganan tersebut fokus kepada empat retribusi  dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), Dinas Perdagangan (Dindag) serta Dinas Perhubungan (Dinhub). Penerimaan pembayaran PAD melalui non tunai tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kenyamanan dalam pemungutan dan penerimaan pembayaran PAD di Kota Yogyakarta.

Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh masing-masing pimpinan OPD, antar lain Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwisutono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Hari Setyowacono.

Menurut Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Pemkot Yogya telah mengembangkan dan melaksanakan proses digitalisasi yang diwujudkan dalam perencanaan yang sistematis melalui produk regulasi. Diharapkan proses digitalisasi ini merupakan proses berkelanjutan sebagai tahapan untuk mewujudkan strategi Smart City Kota Yogyakarta.

 “Saya berharap dengan disepakatinya perjanjian kerjasama ini perolehan PAD Kota Yogyakarta untuk tahun 2021 bisa optimal. Selain itu pemerintah juga berharap mendapat dukungan dari berbagai sumber daya terutama dalam penanganan dan penanggulangan kondisi akibat pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Senopati PT Bank BPD DIY Sumarno berharap dengan penandatanganan ini semakin erat kerjasama pemerintah bersama Bank BPD DIY.

“ Saya berharap, kita dapat bekerjasama bukan hanya sekedar lembaga yang bisa menjadi tim dalam mempercepat digitalisasi di Kota Yogyakarta. Namun, sebagai bank daerah kami mendukung program pemerintah dalam mengakselerasikan penyerapan teknologi yang saat ini semakin cepat perkembangannya,” kata Sumarno.

Seperti diketahui perjanjian kerjasama Pemkot Yogya dan PT Bank BPD DIY tersebut antara lain berisi tentang Penerimaan Pembayaran Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Secara Nontunai pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dan  Penerimaan Pembayaran Retribusi Persampahan atau Kesehatan Secara Non tunai oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.

Tak hanya itu, perjanjian ini juga mencakup Penerimaan Pembayaran Retribusi secara Nontunai oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Dan yang terakhir serta Penerimaan Pembayaran Retribusi Pengolahan Limbah Cair Secara Nontunai pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta. (Hes)