Pemkot Yogya Tingkatkan Nominal Santunan Kematian KMS
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen membantu mengurangi beban keluarga miskin, terutama saat mengalami musibah. Terbukti pada tahun 2021, Pemkot Yogyakarta meningkatkan nominal bantuan sosial, santunan kematian bagi keluarga pemilik Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
“Kami naikkan nominal bantuan sosial santunan kematian bagi keluarga yang memiliki KMS. Ini bagian dari empati dan atensi Pemkot Yogyakarta bagi warga miskin yang tertimpa musibah kematian,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, Senin (8/3/2021).
Dia menyebut nominal santunan kematian bagi warga pemilik KMS pada tahun ini mencapai Rp 3 juta/orang meninggal. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan nominal santunan kematian pada tahun 2020 sebanyak Rp 2 juta/orang meninggal dari keluarga pemilik KMS.
Menurutnya peningkatan nominal santunan kematian itu mempertimbangkan biaya pemakaman atau bedah bumi di Kota Yogyakarta yang cukup tinggi. Pada tahun 2021 santunan kematian bagi KMS dialokasikan untuk sebanyak 600 orang. Jumlah itu bersifat perkiraan mempertimbangkan rata-rata pencairan santunan kematian per tahun.
“Kami mempertimbangkan biaya bedah bumi saat ini relatif mahal. Makanya nominal santunan kematian dinaikkan untuk membantu biaya pemakaman keluarga,” paparnya.
Peningkatan nominal santunan kematian itu diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 tahun 2021 tentang pedoman pemberian santunan kematian bagi keluarga yang memiliki KMS Kota Yogyakarta. Peraturan itu mencabut aturan sebelumnya pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 119 tahun 2017.
Dia menjelaskan mekanisme pencairan santunan kematian dengan menyerahkan berkas-berkas persyaratan yakni KMS, akta kematian, kartu keluarga dan surat yang diketahui lurah. Berkas persyaratan itu lalu diajukan pencairan santunan kematian dengan dibawa ke Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
“Pengajuan santunan kematian maksimal 30 hari setelah tanggal kematian. Penyaluran santunan kematian dilakukan secara tunai,” ujar Tion.
Dia menyatakan untuk tahun 2021 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sudah menerima 102 permohonan pencairan santunan kematian dari pemilik KMS. Penyaluran akan segera dilakukan setelah regulasi terkait bantuan sosial yang direncanakan dan tidak direncanakan, diselesaikan.(Tri)
Keterangan foto: Kartu Menuju Sejahtera yang dibuat Pemkot Yogyakarta untuk intervensi program membantu keluarga miskin salah satunya santunan kematian.