Pertahankan Prestasinya, Pemkot Yogya Raih WTP ke 12 Kali Beturut-turut

Opini Wajar Tanpa Pengecualian menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan dalam mengelola keuangan untuk setiap kegiatan. Hari ini, Rabu (10/3/2021) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi DIY untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Predikat tersebut diraih setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Yogya 2020 dinyatakan WTP oleh BPK RI perwakilan DIY.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pernghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Pemkot Yogya untuk konsisten dalam mengelola anggaran agar semakin baik dan berkualitas.

“Ini hasil kerja keras Pemkot Jogja, termasuk semua OPD yang saling bekerja sama sehingga bisa meraih WTP ke-12 berturut-turut,” ucapnya di lokasi.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengajak seluruh OPD dan komponen instansi untuk menjaga keberhasilan tersebut.

"Penghargaan ini bukanlah tujuan melainkan sebuah bonus untuk kita, namun yang paling utama adalah bagaimana menjaga tanggung jawab dan komitmen untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.

Wawali berpesan kepada seluruh jajaran Pemkot Yogya untuk tidak berpuas diri dengan prestasi yang diperoleh. Ia berharap penghargaan yang diraih menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja agar bisa mempertahankan dan meningkatkan prestasi.

"Ini adalah hasil kinerja dari semua pihak, baik OPD maupun masyarakat Kota Yogya terhadap pelaksanaan program pembangunan yang dilakukan pemerintah," katanya.

Hal senada dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Wasesa, ia berharap ke depan Pemkot terus untuk patuh dan taat pada aturan kepatutan sehingga apa yang direncakan benar benar mencerminkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

“Dengan begitu masyarakat yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” ucapnya.

Sementara itu Kepala BPK RI perwakilan Provinsi DIY, Jariyatna menjelaskan jika opini WTP yang diraih oleh Kabupaten/Kota se DIY sudah diseleksi secara ketat, pasalnya BPK memiliki standarnya sendiri yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan yakni Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Selain itu, lanjutnya, pemberian opini WTP tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan.

“Laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)” ujarnya.

 Ia menambahkan bahwa opini WTP juga harus disertai dengan tingkat kesejahteraan rakyat. ”Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan indikator kesejahteraan masyarakat dalam mengimplementasi keuangan daerahnya masing-masing” katanya. (Han)