Pemkot Yogya Fokus PPKM Mikro Kurangi Kasus Covid-19
Pemerintah Kota Yogyakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diatur dalam Instruksi Walikota Yogyakarta nomor 4 tahun 2021 berlaku 9-22 Maret 2021. Hal itu sesuai kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM mikrom Perpanjangan PPKM mikro difokuskan untuk mengurangi kasus Covid-19 dan mendorong konsistensi protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.
“Kami sudah komitmen dan konsisten PPKM harus dilakukan secara serentak. Kalau (pusat) memperpanjang kami memperpanjang,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Jumat (12/3/2021).
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta itu menyampaikan fokus perpanjangan PPKM mikro adalah mengendalikan mobilitas masyarakat dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Langkah itu agar PPKM mikro bisa terus mengurangi jumlah kasus Covid-19. Termasuk memperkuat pelacakan dan pemeriksaan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta.
“Memperkuat agar mampu menekan jumlah angka Covid-19 turun. Akhir-akhir ini kecamatan zona merah secara epidemiologis tinggal satu. Kelurahan zona merah juga tinggal beberapa. Tapi protokol kesehatan harus tetap diterapkan agar tidak lagi pertumbuhan kasus baru,” jelasnya.
Pihaknya menyatakan dalam PPKM mikro, penguatan protokol kesehatan tidak hanya di komunitas RT/RW. Bahkan pada layanan-layanan publik seperti pasar, akan ditingkatkan penerapan protokol kesehatan dan kepatuhannya. Hal itu juga menjadi bagian untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi.
“Makanya kami perpanjang dan perpanjang lagi agar protokol kesehatan dijalankan kapan pun dan di mana pun sehingga menjadi kebiasaan,” ujar Heroe.
Menurutnya penurunan angka kasus Covid-19 penting karena dalam waktu dekat bulan puasa dan lebaran. Selain itu ada rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Juli 2021. Oleh sebab itu momentum liburan seperti Isra Mikraj dan lebaran harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Misalnya aturan di nasional, wisatawan dari luar daerah harus menyertakan surat negatif Covid-19 hasil swab antigen.
“Kami juga lakukan itu agar kondisi yang sudah kondusif dan kesehatan masyarakat terjaga, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Kita semua, pelaku usaha dan masyarakat harus konsisten menjalankan protokol kesehatan. Kalau tidak konsisten akan kembali meningkat lagi kasusnya,” terangnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan melakukan patroli acak pemeriksaan surat rapid antigen di beberapa kawasan wisata saat libur Isra Mikraj. Patroli acak itu bagian dari penegakan protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid-19, terutama di masa PPKM Mikro. Dari hasil pemeriksaan acak kemarin ditemukan 11 rombongan wisatawan dari luar DIY yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat hasil rapid antigen, sehingga diminta pulang ke daerah asal.
"Di Tamansari ditemukan empat rombongan wisatawan di antaranya dari Cilacap, Salatiga, Purbalingga dan Magelang tidak bisa menunjukkan hasil rapid antigen. Hanya satu rombongan wisatawan dari Pasuruan yang bisa menunjukkan surat tes rapid antigen saat pemeriksaan acak di Tamansari," papar Agus.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan di Gembiraloka Zoo, ditemukan 7 rombongan di antaranya dari Semarang, Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Magelang, Klaten, yang tidak bisa menunjukkan surat tes rapid antigen. Rombongan tersebut juga disarankan untuk kembali ke daerah asal.
"Kami imbau untuk seluruh wisatawan yang akan ke Yogya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Tidak kalah penting, cek swab maupun rapid antigen dulu demi kenyamanan, keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandas Agus.(Tri).
Keterangan foto: Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan acak kelengkapan surat hasil rapid antigen di beberapa tempat wisata saat libur Isra Mikraj.