PEDAGANG DAGING SE KOTA IKRAR TIDAK JUAL DAGING ILLEGAL

Atas kesadaran seluruh pedagang daging dan ikan di pasar-pasar tradisonal
se Kota Yogyakarta bahwa daging yang diperjual belikan adalah untuk
melayani masyarakat dan mereka tidak ingin merugikan konsumen, serta
menghapus keraguan masyarakat tentang beredarnya daging celeng dicampur
dengan daging sapi, sejumlah pedagang daging dari bebarapa pasar di Kota
Yogyakarta mengucapkan ikrar bersama bahwa mereka tidak akan menjual
daging illegal. Pembacaan Ikrar berlangsung di Pasar Beringharjo, Jumat
(14/3)
Hadir dalam ikrar ini, bebarapa pejabat dari Dinas Pasar, Kantor Pertanian
dan Kehewanan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia dan ratusan
pedagang daging dari Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Demangan,
Pasar Prawirotaman, Pasar Ngasem, Pasar Sentul, Pasar Serangan, Pasar Legi
dan Pasar Lempuyangan,
Dalam ikranya, ratusan pedagang daging yang diwakili oleh Ketua Koperasi
Ngudi Rukun Saherman bersama 9 perwakilan dari pedagang daging di pasar Se
Kota Yogyakarta ini berjanji tidak akan memperjual belikan daging yang
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pedangan daging di pasar-pasar se Kota juga mengikrakan tidak akan
memperjual belikan daging celeng, daging bangkai, daging glonggongan,
daging campuran dan daging illegal lainnya.
Dalam ikrarnya juga, pedagang daging berjanji apabila dalam kegiatan
jual-beli melanggar peraturan perundang-undangan, bersedia menerima sanksi
termasuk dicabutnya hak penggunaan lahan dasaran.
Kepala Dinas Pasar Kota Yogyakarta Drs H Ahmad Fadli mengatakan, sebelum
mengikrarkan tidak akan menjual daging illegal ini, para pedagang juga
telah menandatangani surat pernyataan tertulis, dan berharap semoga ikrar
dan pernyataan tertulis yang dibacakan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya
oleh para pedagang.
Dinas Pasar selanjutnya akan terus menerus melakukan operasi secara
terpadu, dan kalau terbukti melanggar peraturan dalam kegiatan jual beli
daging dengan tegas akan dicabut hak lahan dasarnya.
”Kami tidak main-main” Tegas Ahmad Fadli
Selanjutnya, Kadinas Pasar meminta kepada para pedagang daging untuk
melaporkan langsung kepadanya apabila para pedangan mengetahui ada
pedangan lain yang kembali menjual belikan daging illegal di Pasar-pasar
se Kota Yogyakarta.
”Jangan takut, apabila bapak ibu mengetahui ada yang jual daging illegal
segera laporkan kepada saya” tandasnya.