Pemkot Yogya Terima Kunjungan BPKN RI, Komitmen Penuhi Aksesibilitas Konsumen Disabilitas   

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI untuk mendapatkan masukan dan informasi terkait pemenuhan hak konsumen disabilitas. Terutama pada sektor transportasi dan e-commerce di Kota Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta juga berkomitmen memenuhi aksesibilitas konsumen disabilitas sebagai salah satu wujud Kota Yogyakarta menuju kota inklusi.

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Arief Safari mengatakan pada tahun 2021 BPKN RI melakukan kajian mengenai upaya pemerintah dan pelaku usaha dalam menjamin hak aksesibilitas konsumen disabilitas pada sektor transportasi dan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Terkait hal itu maka BPKN melakukan kunjungan dan diskusi terbatas dengan jajaran Pemkot Yogyakarta.

“Ruang lingkup kajian ini meliputi kesiapan pemerintah pusat dan daerah dalam memenuhi hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, kesiapan di masa pandemi Covid-19 bidang transportasi dan e-commerce. Termasuk kesadaran pelaku usaha untuk menyediakan kebutuhan hak penyandang disabilitas,” kata Arief saat melakukan diskusi terbatas dengan beberapa dinas terkait di Pemkot Yogyakarta, Selasa (23/3/2021).

Dia menyebut ada pergeseran sektor pengaduan yang diterima BPKN pada tahun 2020 yang didominasi sektor perumahan sebanyak 524 dan per 14 Maret 2021 aduan kebanyakan pada sektor jasa keuangan 302 dan e-commerce ada 254. Pihaknya juga menyoroti aksesibilitas transportasi seperti stasiun, pusat perbelanjaan dan pasar yang perlu didorong memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk berbelanja.

“Fokus pada sektor transportasi dan e-commerce. Transportasi karena menyangkut akses pelayanan publik. E-commerce penting karena di masa pandemi, banyak aduan di sektor e-commerce. Itu yang jadi kajian kami terkait perlindungan konsumen pada disabilitas,” paparnya.  

Menanggapi hal itu Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Esti Setyarsi menjelaskan Pemkot Yogyakarta sudah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas. Kota Yogyakarta juga sudah membentuk Kemantren Inklusi dan tahun 2021 mengadakan musyawarah rencana pembangunan tematik sektor disabilitas. Pendataan penyandang disabilitas tiap dua tahun sekali.

“Itu upaya Pemkot Yogyakarta  untuk mewujudkan Yogya menuju kota inklusi. Kami tentu akan mendorong untuk sosialisasi perlindungan hak-hak konsumen bagi disabilitas,” tambah Esti

Selama ini Pemkot Yogyakarta sudah memberikan akses bagi penyandang disabilitas pada bangunan perkantoran yang menyediakan RAM untuk jalur pengguna kursi roda. Pada pasar tradisional yang telah direvitalisasi yakni Pasar Prawirotaman telah menyediakan fasilitas lift dan travelator untuk memudahkan masyarakat termasuk disabilitas mengakses lantai atas.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto menyatakan, luas wilayah Kota Yogyakarta kecil, sehingga tidak ada kewenangan transportasi umum oleh Pemkot Yogyakarta. Contoh Bus Trans Jogja menjadi kewenangan Pemda DIY dan Terminal Giwangan tipe A telah diambil alih pengelolaannya oleh Kementerian Perhubungan.“Tapi kami sedang diskusikan untuk memberikan masukan ke provinsi agar halte-halte Trans Jogja yang sudah dilengkapi RAM dibuat lebih ramah lagi bagi penyandang disabilitas,” tandas Golkari.(Tri)