Pemkot Yogya Lakukan Pendataan Keluarga

Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan keluarga di Kota Yogyakarta pada 1 April sampai 31 Mei 2021. Program Pendataan Keluarga merupakan program nasional dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk memotret kondisi keluarga Indonesia.

“Mekanisme pendataan keluarga akan dilakukan dengan mendatangi rumah warga. Dalam pendataan melaksanakan protokol kesehatan dan petugas pendata dipastikan sehat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Edy Muhammad, dalam jumpa pers di Balaikota, Rabu (31/3/2021).

Dia menyebut total ada 97.242 keluarga yang akan menjadi sasaran pendataan keluarga di Kota Yogyakarta. Jumlah tersebut mendasarkan pada basis data hasil pemetaan keluarga pada tahun 2020 oleh kader dan penyuluh KB di Kota Yogyakarta. Pendataan keluarga itu tidak hanya yang memiliki KTP maupun kartu keluarga Kota Yogyakarta.

“Seluruh keluarga yang tinggal di Kota Yogyakarta akan didata karena basisnya yang berdomisili setidaknya enam bulan,” ujarnya.

Dia menjelaskan lingkup pendataan keluarga itu di antaranya terkait data kependudukan seperti nomor induk kependudukan, data keluarga berencana seperti kepesertaan KB, status kehamilan dan jumlah anak yang dikehendaki. Selain itu terkait pembangunan keluarga seperti dalam hal ibadah, konflik keluarga ada tidak dan variasi pola makan. Termasuk mendata anak yang terindikasi mengalami stunting.

“Petugas akan menggunakan smartphone untuk mendata menggantikan pengisian formulir secara manual. Warga bisa menyiapkan data seperti kartu keluarga karena petuga akan menanyakan terkait nomor induk kependudukan,” terang Edy.

Pihaknya menyatakan dari hasil pendataan keluarga itu sebagai dasar untuk memetakan sasaran pembangunan keluarga dan pembangunan lainnya. Pendataan akan melibatkan 706 kader pendata dari unsur penyuluh KB, mitra keluarga, karang taruna dan kader di masyarakat. Sedangkan camat dan mantri sebagai manajer data dan pengelola. Untuk penanggungjawab pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

“Kami harap warga memberikan waktu dan data yang benar sesuai kondisi masing-masing keluarga. Ini penting karena hasil pendataan menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk pembangunan keluarga,” ucapnya. (Tri)