Terapkan SPBE, Layanan Pemkot Yogya Dalam Genggaman

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menerapkan E-Goverment atau sekarang dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sejak tahun 2007. Hal ini telah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat dalam evaluasi SPBE oleh Kementrian PAN RB tahun 2019.   Kini, pelaksanaan SPBE di Kota Yogya makin berkembang dengan adanya aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang telah memiliki pengguna aktif sebanyak 74.931 orang.

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi ketika membuka Focus Group Discussion/FGD Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Kota Yogyakarta yang digelar oleh Dinas Kominfo dan Persandian/Kominfosan Kota Yogyakarta pada Rabu pagi (31/3) di Ruang Bima Kompleks Balaikota, Timoho, Yogyakarta. Peserta secara luring dengan pembatasan peserta maksimal 40 orang dan akan disebarluaskan secara daring dengan peserta seluruh Kepala Perangkat Daerah/ Unit Kerja

Lebih lanjut Heroe menyampaikan, "Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Peraturan Walikota 78 tahun 2007 tentang E-Government telah mengakomodasi SPBE (waktu itu masih disebut E-Government) ke dalam suprastruktur Pemerintah Kota Yogyakarta. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan TIK yang sangat pesat, Peraturan Walikota 78 tahun 2007 tersebut diperbarui menjadi Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015 yang dalam lampirannya terdapat Masterplan E-Government Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dulu, keluhan atau permasalahan disampaikan secara manual dan ditangani secara manual sehingga  memakan waktu yang lama namun sekarang dengan adanya SPBE ini kita bisa lakukan dengan lebih cepat, efektif dan efisien.

Terlebih dengan adanya JSS yang merupakan kantor pelayanan Pemkot dalam dunia maya, yang ada dalam genggaman dengan pengguna aktif  sejumlah 74.931 telah memaksa kita untuk semakin responsif dan tanggap agar kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan Pemkot semakin meningkat. Selain itu, sebagai bentuk komitmen terhadap e-Government dan smart city Pemkot melalui APBD dan CSR telah menyediakan 463 wi-fi publik gratis yang tersebar di ruang publik baik di RT, RW, Masjid, pos ronda dan ruang terbuka hijau publik.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta, Tri Hastono dalam laporannya menuturkan, Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat berkembang di Indonesia bahkan  hampir seluruh negara di dunia, tidak terkecuali di Kota Yogyakarta.

Era globalisasi yang menuntut masyarakat bergerak cepat dan dinamis serta bertindak efektif dan efesien dalam menghadapi persaingan yang begitu ketat membuat teknologi informasi dan komunikasi yang sedemikian canggih sangat diperlukan keberadaannya. Hal ini membuat beberapa segmentasi kehidupan masyarakat perlahan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang ada, diantaranya sektor perdagangan, produksi barang dan jasa, pendidikan, keamanan, sosial, politik, termasuk dalam bidang pemerintahan.

Di Pemerintahan dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana lembaga pemerintah pusat hingga  daerah diamanatkan untuk melaksanakan SPBE, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Selanjutnya Tri Hastono menyampaikan, "Kami berharap melalui FGD akan mendapatkan gambaran pelaksanaan  pelayanan Pemkot melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi serta muncul umpan balik dari para pemangku kepentingan tentang pelaksanaan SPBE guna perbaikan  dan  peningkatan pelayanan SPBE di Pemkot". (ant)