LHP BPK Banpol di Kota Yogya Tanpa catatan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Senin (5/4) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DIY terkait Bantuan Parpol (Banpol) tahun 2020  kepada 8 partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat. Semua LHP BPK atas banpol itu dinyatakan selesai dalam pertanggungjawaban dan tidak ada catatan.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Budi Santosa menuturkan LHP  tertuang  pada nomor 07/LHP/ XVIII. YOG/ 03/ 2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Pemeriksaan Atas  Pertanggungjawaban  Penerimaan  dan  Pengeluaran  Dana  Bantuan  Keuangan  Partai Politik Kota Yogyakarta.

“Banpol Kota Yogyakarta tahun anggaran 2020 telah diperiksa BPK Perwakilan DIY dengan hasil selesai dalam pertanggungjawaban dan tidak ada catatan," kata Budi saat penyerahan LHP di ruang Yudhistira, Kompleks Balaikota, Timoho.

Menurutnya hal itu merupakan prestasi dan kerja keras partai politik di Kota Yogyakarta dalam mewujudkan pertanggungjawaban banpol  yang transparan dan akuntabel.

Selain itu parpol juga melaksanakan pendidikan politik bagi kader maupun kontituen agar dalam pelaksanaan pemilu dari tahun ke tahun meningkat kualitas penyelenggaraan maupun hasil .

Dalam kesempatan tersebut hadir Staf Ahli bidang Perekonomian, Septi Sri Rejeki mewakili Walikota Yogyakarta, Badan Kesbangpol DIY, DPRD Kota Yogyakarta, BPKAD, KPU, Bawaslu dan 8 partai politik penerima Banpol.  Septi mengatakan partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi. Termasuk sebagai media aspirasi antara rakyat dan pemerintah serta memiliki kemampuan untuk menyerap, merumuskan dan mengagregasi kepentingan masyarakat, sekaligus representasi masyarakat di pemerintahan.

"Hasil LHP BPK perwakilan DIY ini menunjukkan bahwa parpol tengah memberikan edukasi pada masyarakat dengan contoh pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparansi. Ini  bisa dilihat dari naiknya kualitas hasil LHP BPK dari tahun ke tahun," terang Septi

Septi menyampaikan bahwa di masa pandemi ini, dana bantuan parpol juga bisa dialokasikan untuk menangani covid-19. Diharapkan dengan keterlibatan  parpol dalam penangan covid-19 maka parpol akan semakin dekat dengan masyarakat dan menjadi wahana masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politiknya.

"Mudah-mudahan melalui kerjasama dan sinergitas parpol, pemangku kepentingan dan masyarakat akan terjalin satu kesamaan pandang dalam membangun demokrasi di Kota Yogyakarta," ucapnya. (ant)