Kantor Pemerintahan di Yogya Jadi Percontohan KTR

Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Untuk itu kantor-kantor pemerintah di Kota Yogyakarta menjadi percontohan penegakan KTR.

“Kantor-kantor pemerintah harus menjadi contoh KTR. Kantor pemkot, pemprov dan instansi vertikal di Kota Yogya tidak boleh menjual, promosi dan merokok,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam fokus grup diskusi monitoring dan evaluasi KTR di Hotel Horaios Malioboro, Selasa (6/4/2021).

Heroe menyampaikan sudah diberikan waktu satu tahun untuk sosialisasi Perda KTR sehingga perda sudah berlaku sejak 2018 dan harus ditegakkan. Berdasarkan Perda, KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Perkantoran pemerintah menjadi salah satu tempat kerja dan tempat umum.

“Tolong ditegakan KTR ini. Terutama di perkantoran pemerintahan karena jadi contoh. Harapannya kemantren dan kelurahan jadi contoh dulu, baru ajak instansi vertikal lainnya,” paparnya.

Menurutnya dari hasil monitoring dan evaluasi selama ini tingkat kepatuhan KTR masih rendah di kemantren dan kelurahan. Indikatornya masih ditemukan banyak puntung rokok dan asbak di ruang perkantoran. Sesuai perda, aktivitas merokok di perkantoran bisa dilakukan di tempat khusus merokok yang terbuka.

“Kita sebagai pemilik perda harus bisa melaksanakan dulu. Sebagai percontohan kemantren dan kelurahan harus tidak ada temuan puntung rokok dan asbak di ruang-ruang kerja. Asbak hanya disediakan di tempat khusus merokok. Kalau perlu tulisan KTR dibuat besar di kemantren dan kelurahan agar masyarakat tahu,” jelas Heroe.

Pihaknya juga mendorong wilaya RT/RW di Kota Yogyakarta mendeklarasi bebas asap rokok. Di Kota Yogyakarta kini ada sekitar 230 RT/RW yang telah mendeklarasikan diri bebas asap rokok. Termasuk memperluas KTR di tempat umum di tempat wisata seperti kawasan Malioboro.

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan dalam penegakan perda KTR di Kota Yogyakarta sudah menjangkau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Yogyakarta, kemantren hingga kelurahan. Diakuinya ada sebagian personel di wilayah masih merokok sembarangan atau tidak pada tempat khusus merokok yang telah disediakan.

“Gampang-gampang susah untuk monitoring KTR. Kalau ada temuan yang merokok sembarangan kami tegur dan buat surat pernyataan tidak merokok. Jelang ramadan ini kalau ada kegiatan di kemantren dan keluranan misalnya pasar murah tidak diperkenankan ada sponsor, iklan dan penjualan rokok,” tandas Bayu.(Tri)