Wawali Dorong Sinergi Perusahaan dan Karyawan
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi mengadakan Fokus Grup Diskusi Desiminasi Peraturan Perusahaan pada Kamis (8/4) di Hotel Tara Yogyakarta. Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang hadir mendorong sinergi antara perusahaan dan karyawan dalam penyusunan peraturan perusahaan.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dalam arahannya menyatakan setiap perusahaan memiliki budaya perusahaan yang satu dengan lainnya berbeda. Oleh karena itu dalam pembuatan peraturan perusahaan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
“Melalui sinergitas antara karyawan dengan perusahaan akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi karyawan yang berdampak pada produktifitas dan kinerja”, imbuh Heroe
Heroe menyampaikan peraturan perusahaan merupakan kesepakatan bersama yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan yang disusun guna tercapainya tujuan perusahaan. Untuk itu diperlukan sinergi antara perusahaan dan karyawan.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan hadirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta produk hukum turunannya yang mengatur tentang hubungan karyawan dengan perusahaan perlu diketahui oleh pelaku usaha dan segera diterapkan. Kegiatan FGD diikuti oleh 45 peserta dari perwakilan perusahaan di Kota Yogyakarta dengan menghadirkan nara sumber Wakil Walikota Yogyakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dan praktisi hubungan industrial.
“Melalui kegiatan FGD diharapkan ada kesamaan pandang dan persepsi perusahaan di Kota Yogyakarta tentang pentingnya peraturan perusahaan yang selaras dengan aturan pemerintah,” papar Maryustion.
Dia menjelaskan beberapa aturan turunan dari UU Cipta Kerja di antaranya PP nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang akan berpengaruh pada perubahan-perubahan dan ketentuan – ketentuan di perusahaan dan pekerja,
Dia mencontohkan mengacu aturan itu, perusahaan dengan karyawan sekurang kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku selama 2 tahun,
“Hanya peraturan perusahaan yang disahkan yang memiliki kekuatan hukum apabila terjadi permasalahan hubungan industrial antara karyawan dengan perusahaan,” ucapnya. (ant)