Setiap Kelurahan Harus Miliki Kampung Bebas Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta  bersama BNNP  DIY  mengadakan sosialisasi Pemberdayaan Kampung Bebas Narkoba (PKBN) Tahun 2014, bertempat di Ruang Utama Bawah Balaikota, Jumat 7/3. Sosialisasi ini diselenggarakan secara kolaboratif antara  BNN Provinsi, BNN Kota Yogyakarta dan semua komunitas masyarakat yang peduli dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)  sebagai upaya  mengendalikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkoba.

Kepala BNN Kota Yogyakarta, Saptohadi  mengatakan tren peredaran dan pengguna narkoba  dari tahun ke tahun semakin meningkat di wilayah DIY  saat ini jumlah pengguna narkoba sudah mencapai 69.700  pengguna. Sedangkan  di Kota Yogyakarta  pada tahun 2013  daerah  rawan pengguna  narkoba tertinggi berada di Umbulharjo yakni  18 kasus,  Gondokusuman 17 kasus,  Mergangsan 14 kasus, Gedongtengen 11 kasus dan Tegalrejo 6 kasus.

Lebih lanjut disampaikan upaya pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba perlu melibatkan seluruh potensi sosial dan kepedulian warga  dengan membangun jejaring  yang kuat dalam memerangi narkoba salah satunya dengan Pemberdayaan Kampung Bebas Narkoba. “Kami berharap dengan PKBN ini dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya masingmasing.   Nantinya di setiap kelurahan minimal terdapat satu kampung bebas narkoba yang diidentikkan dengan kampung bebas asap rokok,” jelasnya.

Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Agustinus Supriyanto, sangat  menyambut baik upaya pencegahan peredaran narkoba melalui program PKBN. Ia menyarankan  agar masing-masing kampung  memasang slogan-slogan  anti narkoba, melibatkan tokoh masyarakat  sebagi mitra dan mari kita satukan persepsi supaya kampung benar-benar bebas narkoba. “Dengan begitu upaya pemberantasan narkoba akan lebih optimal,” ujarnya.

Sementara itu Hanyoko dari BNNP DIY mengatakan sesuai dengan Rencana Aksi Badan Narkotika Nasional Tahun 2014 dicanangkan sebagai tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba diperlukan adanya peningkatan kesadaran di masyarakat,. Selama ini dengan menjadikan penyalahguna dan pecandu narkoba sebagai pelaku kejahatan merupakan cara  yang tidak efektif dalam mengatasi narkoba. Metode yang seharusnya dilaksanakan adalah dengan menjaga keseimbangan antara demand supply dan supply reduction  penyalahguna dan pecandu narkoba yang telah melalui assesmen wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Strategi penyelamatan pengguna narkoba yang dapat digunakan salah satunya dari pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi dalam memanfaatkan dan membangun tempat rehabilitasi milik masyarakat sebagai sarana untuk pemulihan pengguna narkoba. Strategi ini nantinya menjadi salah satu point penilaian dalam PKBN 2014,” katanya.

PKBN  tahun 2014 dilaksanakan secara berjenjang, dengan harapan  semua  terlibat pelaksanaannya dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan Tingkat Kota Yogyakarta.  Tahapan terakhir PKBN dilaksanakan di tingkat DIY dimana  masing-masing Kabupaten/Kota mengirimkan 5 Kelurahan sebagai nominator untuk di evaluasi tingkat DIY. (TS)