Pemkot Yogya Buka Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) membuka pendaftaran pengajuan Bantuan Produktif Usaha untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Program BPUM yang digulirkan pemerintah pusat sejak tahun 2020 itu, kembali dilanjutkan di tahun ini dengan nilai Rp 1,2 juta.
“Ada sedikit perubahan syarat-syarat dan pelaksanaanya dibanding tahun lalu. Pada tahun 2021 pendaftaran BPUM hanya melalui dinas yang mengampu UMKM, di Yogya yakni Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto, dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta, Jumat (16/4/2021).
Kriteria pelaku UMKM yang bisa mendaftarkan BPUM adalah warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro, tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat, bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN. Hanya mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga.
“Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar BPUM pada tahun 2020, tidak perlu mendaftar lagi program BPUM tahun 2021. Itu karena datanya sudah masuk data base kementerian. Kami hanya menerima pelaku UMKM yang belum mendaftar BPUM tahun lalu,” terangnya.
Dia menjelaskan pendaftaran BPUM tahun 2021 melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) mulai 20 April sampai 10 Mei 2021. Apabila kuota nasional BPUM sebanyak 6 juta telah mencukupi pendaftaran akan ditutup lebih awal. Setelah pendaftaran online di JSS, pelaku UMKM harus menyerahkan berkas kelengkapan print out bukti pendaftaran berkas ke kelurahan setempat. Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM telah menyiapkan call center di 14 kemantren terkait program BPUM.
“Kami sebar penyerahan berkas pendaftaran di 45 kelurahan agar tidak terjadi kerumunan. Tugas kelurahan hanya mengumpulkan berkas-berkas saja. Kemudian dari kelurahan akan direkap dan dikumpulkan di kemantren. Tiap hari Jumat berkas itu akan diambil dinas untuk direkap dan divalidasi,” jelas Tri Karyadi.
Dia menyebut pada tahun 2020, total ada sekitar 15.736 pelaku UMKM yang mengajukan BPUM melalui dinas yang mengampu UMKM di Pemkot Yogyakarta. Setelah diverifikasi dan divalidasi yang mendapat BPUM sekitar 35 persen atau sebanyak 4.133 pelaku UMKM. Sedangkan sisanya sekitar 11.600 pelaku UMKM pihaknya tidak dapat memastikan karena kewenangan dari pemerintah pusat.
“Kami tidak tahu posisinya seperti apa keterangannya kurang apa. Tapi prinsip dari pusat, akan diverifikasi ulang. Tahun lalu ada tujuh saluran pendaftaran BPUM selain dari dinas ada yang dari bank dan pegadaian, kami juga tidak tahu datanya berapa yang mendapat karena menyangkut kerahasiaan data nasabah,” tuturnya.
Pihaknya memperkirakan ada sekitar 6.000 pelaku UMKM di Kota Yogyakarta yang belum mendaftarkan BPUM, sehingga menjadi sasaran tahun 2021. Hal itu mendasarkan pada total pelaku UMKM ber-KTP Yogya sekitar 21.000 dan sebanyak 15.736 pelaku UMKM telah mengajukan pendaftaran BPUM tahun 2020.
“Masalah cair atau tidak BPUM, itu kewenangan kementerian. Kami tidak bisa melakukan intervensi. Perkiraan BPUM tahun 2021 akan dicairkan pada September ,” imbuhnya.(Tri)