Satgas Covid-19 Yogya Perkuat Pemantauan di RT/RW dan Pasar Ramadan
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta memperkuat pemantauan potensi kerumunan dan protokol kesehatan di lingkungan RT/RW dan Pasar Ramadan. Hal tersebut untuk menyikapi jumlah kasus baru Covid-19 yang masih naik dan turun di Kota Yogyakarta
“Kami akan perkuat pada monitoring di RT/RW. Terutama monitoring potensi terjadinya kerumunan dan aktivitas di masyarakat. Kami juga akan perketat lagi pasar Ramadan yang potensi kerumunannya masih ada,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Senin (19/4/2021).
Heroe menyebut sudah selama 9 minggu ini kasus di Kota Yogya mengalami naik turun dalam jumlah stabil. Rata- rata per minggu ada sekitar 150 kasus baru Covid-19. “Kasus Covid-19 saat ini belum beranjak turun lagi. Kita semua sedang mencoba untuk menurunkan kasus baru,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta itu.
Menurutnya potensi penyebab kasus mingguan Covid-19 naik turun stabil karena masih adanya kontak erat dalam keluarga. Sebab dari sisi zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jumlah RT zona hijau di Kota Yogya mencapai 95, 46 persen, zona kuning mencapai 4,54 persen dan tidak ada zona orange dan zona merah
”Sebagian besar RT zona hijau menunjukkan jumlah rumah yang ada kasus positif Covid-19 banyak yang nihil. Atau jumlahnya di bawah lima rumah yang masuk zona kuning. Artinya pertumbuhan jumlah kasus ada di dalam keluarga,” papar Heroe.
Sedangkan secara epidemiologi, Heroe mengatakan ada 5 kelurahan zona merah atau turun dibandingkan minggu-minggu lalu mencapai 9-10 kelurahan. Itu artinya secara wilayah membaik karena semakin sedikit potensi sebaran di kelurahan dan kemantren tidak zona merah. Oleh karena itu, sebaran kasus Covid-19, berkisar dalam keluarga yang diperoleh dari kantor atau kontak erat perjalanan luar kota.
“Interaksi anggota keluarga dengan orang lain dari perjalanan atau tempat yang berpotensi sebaran bisa membawa virus ke dalam rumah. Maka setiap anggota keluarga setelah bepergian harus menjalankan protokol kesehatan lebih ketat,” jelasnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 451/1353/SE/2021 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri 1442 H di Kota Yogyakarta pada masa pandemi Covid-19. Salah satunya masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti salah fardu lima waktu, salat tarawih, witir, tadarus Al Quran dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas.
“Kami apresiasi para takmir masjid yang mengadakan ibadah dengan pembatasan dan protokol kesehatan serta kesadaran masyarakat untuk menghindari kerumunan,” tambah Heroe.
Pihaknya juga melakukan evaluasi pelaksanaan pasar Ramadan. Heroe menyampaikan dari laporan sementara banyak pasar Ramadan yang bisa menjalani protokol kesehatan Covid-19, sehingga tidak terjadi kerumunan. Tetapi, lanjutnya, ada pasar Ramadan yang menjadi perhatian dan masih belum bisa mengatasi kerumunan. Oleh sebab itu perlu dievaluasi dan dilakukan pengetatan mekanisme dan tata caranya.
“Kami akan perketat lagi untuk pasar Ramadan yang potensi kerumunannya masih ada. Ada opsi-opsi yang sedang dibuat misalnya pembatasan hari buka seminggu hanya tiga kali, pembatasan jumlah pengunjung dengan penutupan sejumlah arus jalan yang berakses pada kerumunan,” ucap Heroe. (Tri)