Walikota Pekalongan Belajar Penyelenggaraan RPH di Yogya
Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, bersama dengan 11 orang anggota Pansus VI DPRD Kota Pekalongan pada Senin (19/4/2021). Kunjungan itu terkait studi penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan di Kota Yogyakarta.
Kunjungan diterima di Ruang Yudistira Balaikota Yogyakarta oleh Suyana, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Suyana, dalam sambutannya mewakili Walikota Yogyakarta, menyampaikan Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki RPH yang berada di wilayah Kelurahan Giwangan, Kemantren Umbulharjo.
“RPH di Kota Yogya mampu melakukan penyembelihan hewan dengan kapasitas maksimum sampai seratus ekor per harinya. Masing-masing lima puluh ekor sapi dan lima puluh ekor kambing,” kata Suyana.
Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaannya, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta didukung oleh regulasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging. Sementara untuk Retribusi Pemotongan Hewan didukung dengan regulasi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, beserta Petunjuk Pelaksanaannya dalam Perwal (Peraturan Walikota) Nomor 16 Tahun 2014.
“Sehubungan dengan topografi wilayah Kota Yogyakarta yang didominasi oleh permukiman perkotaan, program ketahanan pangan di Kota Jogja selain mengandalkan RPH Giwangan, kami juga mengembangkan pertanian perkotaan seperti program loroong sayur atau kampung sayur dan pembibitan lele cendol,” terangnya.
Termasuk mendayagunakan secara optimal 52 hektar tanah pertanian yang sangat terbatas di Kota Yogyakarta dan intensifikasi pekarangan rumah tangga agar produktif memberdayakan masyarakat. Selain itu melakukan pencadangan bahan pangan masyarakat sebanyak total 31,75 ton beras dari target 120 ton dalam waktu 5 tahun terakhir, sampai dengan tahun 2025, yang disimpan bekerjasama dengan PT Tarumartani.
Sementara Walikota Pekalongan Afzan Djunaid, mengatakan kunjungan ke Yogyakarta itu karena Pemerintah Kota Pekalongan memiliki Rumah Pemotongan Hewan yang baru di Kompleks Dinperpa Kota Pekalongan di daerah Kertoharjo. RH itu menggantikan RPH yang lama di daerah Panjang Wetan yang terkena banjir genangan air laut yang muncul ke permukaan tanah dan kondisinya sudah tidak layak.
“Kami ingin juga ingin memperbaharui Perda kami mengenai Penyelenggaraan Rumah Pemotongan Hewan serta Retribusi Rumah Pemotongan Hewan,” tambah Afzan.
Walikota Pekalongan bersama segenap anggota Pansus VI DPRD Kota Yogyakarta serta rombongan dari Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan lalumelakukan kunjungan lapangan secara langsung ke RPH di Giwangan, Umbulharjo. Kunjungan itu untuk melihat langsung penyelenggaraan RPH Giwangan dan diskusi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. (fra)