Pemkot Yogya Gelar Penyuluhan Hukum   

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Sekretariat Daerah Bagian Hukum bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengadakan penyuluhan hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Kegiatan itu untuk memberikan pemahaman tentang peran Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam pembangunan daerah di Kota Yogyakarta.

“Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh kepala perangkat daerah dapat memahami tugas, fungsi, wewenang dan peran kejaksaan di bidang  perdata dan tata usaha negara. Terutama dalam pembangunan daerah di Kota Yogyakarta,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto saat penyuluhan hukum di Hotel Grand Zuri, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya selama ini masyarakat mengenal kejaksaan sebatas penyidikan dan penegakan hukum di pengadilan. Tapi kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di instansi, lembaga dan badan hukum, pendapat hukum hingga pendampingan hukum.

Pihaknya menegaskan kegiatan itu di latar belakangi dengan masa pandemi yang membuat seluruh kinerja instansi pemerintah dibatasi dengan protokol kesehatan, sehingga dituntut kreatif tanpa keluar dari aturan. Hal itu juga tidak lepas dari Kejaksaan Negeri dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah. Terutama di Kota Yogyakarta untuk mewujudkan birokrasi tertib hukum, berkeadilan hukum, serta berkepastian hukum untuk pembangunan daerah kota Yogyakarta agar lebih efektif di masa pandemi.

“Kami harap para perangkat daerah dapat memahami, sehingga setiap kegiatan yang direncanakan dan pembangunan di Kota Yogyakarta dapat dilaksanakan sesuai dengan yang  diharapkan bersama. Tanpa ada permasalahan yang  timbul baik pada saat pelaksanaan maupun setelah kegiatan selesai,” terang Nindyo.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Sugeng Riyadi, yang hadir sebagai narasumber mengatakan selama ini Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta membantu Pemkot Yogyakarta dalam mengawal penegakkan peraturan daerah. Termasuk dalam penegakan pembangunan daerah.

“Walaupun sudah tidak ada TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah), tapi kami tetap kawal agar pembangunan berjalan sukses. Misal dalam pengadaan kontrak bagaimana jangan sampai ada permasalahan hukum dan dalam pelaksanaan jangan sampai ada KKN,” jelas Sugeng.

Dia menyampaikan apabila aparat dan jajaran pemerintah bekerja sesuai aturan, tidak ada persekongkolan dan niat tidak baik maka akan aman. Tapi, lanjutnya, dimungkinkan saja karena lupa diri, kebutuhan dan tekanan gaya hidup dan ada kesempatan, maka tindakan melanggar hukum bisa terjadi.

“Maka tugas kami melakukan peringatan untuk mencegah dan pembelajaran agar pembangunan dilaksanakan sesuai anggaran dan tepat waktu. Kalau diingatkan tetap tidak bisa, kami akan ambil langkah penegakan,” tandasnya. (Tri)